MANOKWARI, PapuaStar.com- Wakil I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren menegaskan perekrutan Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten melalui jalur pengangkatan harus diisi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat Provinsi Papua Barat.
Pernyataan itu disampaikan mantan ketua MRPB periode 2019-2023 menanggapi sosialisasi pedoman tata cara perekrutan Anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan yang disosialisasikan Kepala Kesbangpol di kantor MRPB, Senin, (18/3/24).
Maxsi menilai, persyaratan yang dikeluarkan Kesbangpol seharusnya MRPB sebagai lembaga kultur OAP, memiliki peran dalam pemberian saran dan pertimbangan.
“Kami usulkan yang masuk dalam Anggota DPRP dan DPRK adalah anak-anak asli yang berada di wilayah adat setempat. Misalkan di Manokwari, ada suku besar Arfak dan Doreri, maka yang berhak memberikan rekomendasi itu adalah kedua suku itu,” ucap Maxsi.
“Tidak lagi ada lembaga-lembaga lain yang mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung calon tertentu. Kami kuatirkan kalau ada lembaga lain yang keluarkan rekomendasi, maka akan terjadi adalah kesalahapahaman,” katanya lagi.
Lebih lanjut Maxsi menyebut, jika ruang itu dibuka untuk suku lain, maka yang terjadi adalah melanggar mekanisme aturan.
“Sebelum Pergub tentang perekrutan itu disosialisasikan ke Kabupaten di Papua Barat, harus melalui MRPB agar memberikan saran dan pertimbangan,” tambah Maxsi. (PS-08).