Bantuan Dana Kecukupan Jaminan Sosial Kesehatan Rp.10 Triliun Cair

oleh -75 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com– BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana
Jaminan Sosial Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya
untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.

Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp5,1 triliun.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan
penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan
dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.

Lebih lanjut Rizzky menjelaskan, penggunaan dana ini dapat ditelusuri melalui pencatatan yang dilakukan
secara terpisah. Dengan demikian, realisasi penyaluran Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.

“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.

Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambah Rizzky.

Rizzky mengatakan, ketentuan mengenai pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling
lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.

Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Rizzky menuturkan bahwa pencairan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga
pelayanan rujukan di rumah sakit.

Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 % dari total penduduk Indonesia. Besarnya cakupan kepesertaan tersebut didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tercatat PJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit,serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.