BNNP Papua Barat Musnahkan Hasil Tangkapan 8 kg Ganja

oleh -513 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Narkotika golongan satu jenis ganja seberat kurang lebih 8 kg, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Kamis (9/3/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman depan kantor BNNP Papua Barat.

Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen pihaknya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah Papua Barat.

Barang bukti ini berasal dari 2 kali penangkapan oleh tim Brantas BNNP Papua Barat, berkolaborasi dengan Bea Cukai Manokwari.

Brigjen Pol Heri Istu Hariono, memastikan barang bukti ini telah ditetapkan sebagai barang sitaan. Sehingga wajib dimusnahkan.

“Ini adalah tuntutan UU, yang mana kita wajib memusnahkan barang bukti,” ujar Kepala BNNP Papua Barat.

Jumlah berat barang bukti sebelumnya pasca diamankan dari tangan para tersangka, kurang lebih ada 10 kg. Namun setelah melalui proses pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai barang sitaan, maka barang bukti berupa ganja itu sebagiannya digunakan pada saat persidangan. Sementara kurang lebih 8 kg, dimusnahkan.

“Sebagain kita sisihkan untuk kepentingan persidangan, dan sebagian besar kita musnahkan,” pungkas Brigjen Pol Heri Istu Hariono.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti narkotika golongan satu berupa ganja ini, diamankan oleh Tim Brantas BNNP Papua Barat pada Februari 2023, yang diselundupkan 4 orang tersangka masing-masing GAS, MFH, NP dan MMO.

Ketiga tersangka yakni GAS, MFH dan NO dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara tersangka MMO dijerat Pasal dengan 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *