BPJAMSOSTEK Manokwari : Sudah Usia 56 Tahun Silahkan Ajukan Jaminan Hari Tua

oleh -273 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari, Calorus Sigalingging menerangkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sampai dengan saat ini telah menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Salah satu diantaranya adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” jelas Carolus Sigalingging kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/01/2022).

Dikatakan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang disebutkan pada Pasal 22 ayat (1) bahwa : Manfaat JHT adalah berupa Uang Tunai yang dibayarkan apabila peserta sudah berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Manokwari telah mendata bagi para pekerja di wilayah Manokwari raya yang belum mengajukan klaim Jaminan Hari Tuanya khususnya bagi para pekerja yang sudah memasuki usia 56 tahun atau lebih dan yang akan mencapai usia 56 tahun pada tahun 2022 baik pekerja yang masih aktif bekerja maupun bagi para pekerja yang sudah tidak aktif bekerja,” terang Sigalingging.

Daftar nama Pekerja yang sudah dan akan memasuki usia pensiun dapat dilihat pada link dibawah ini
https://www.dropbox.com/scl/fi/fxjow5f8pfcvptsu3drul/DAFTAR-NAMA-PEKERJA-BELUM-KLAIM-JAMINAN-HARI-TUA-USIA-PENSIUN.xlsx?dl=0&rlkey=dbl907omy1onf9xjfi33m43vz

Lebih lanjut Carolus Sigalingging menjelaskan, peserta yang telah masuk usia 56 tahun, walau masih aktif bekerja ataupun sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan / JAMSOSTEK / ASTEK
E-KTP, Kartu keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Pensiun dari perusahaan, NPWP (Jika Punya)

Adapun Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua dapat dilakukan melalui :
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku
Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html

“Manfaat Jaminan Hari Tua yaitu berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya yang mana ini adalah hak setiap pekerja, kami menghimbau bagi para pekerja yang telah berusia 56 tahun atau lebih dan masih memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan/ JAMSOSTEK /ASTEK dapat memeriksa saldo Jaminan Hari Tuanya pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat datang langsung kenator BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bagi pekerja yang masih aktif dapat berkordinasi langsung dengan Personalia/HRD perusahaan untuk mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua,” pungkas Kepala Kantor Cabang Manokwari.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *