BPJS Kesehatan dan Kejati Papua Barat Perkuat Sinergi Bidang Perdata dan Tata Usaha

oleh -48 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com– BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat
melakukan penandatanganan kerjasama terkait dengan Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara yang disaksikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Sinergi dan Optimalisasi Kepatuhan Iuran Program aminan Kesehatan Nasional (KN) di Papua Barat, Rabu (04/11).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII atas terbangunnya komitmen dan kerja sama ini. Dalam pelaksanaan Program KN, dukungan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diperlukan untuk
menghadapi berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan program negara.

“Keberhasilan penyelenggaraan Program KN tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas dan kualitas
pelayanan kesehatan, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajibannya, keberlanjutan pembiayaan, akurasi data kepesertaan, serta integritas dalam pengelolaan program,” ujar Gede Astawa.

Ditambahkannya kepatuhan pembayaran iuran, khususnya bagi peserta atau pemberi kerja yang memiliki kewajiban membayar iuran, perlu terus ditingkatkan melalui pendekatan yang sistematis, persuasif, dan sesuai dengan peraturan ketentuan undangan.

”Keberhasilan kerja sama ini tidak diukur semata-mata dari telah ditandatanganinya suatu dokumen,
melainkan dari sejauh mana perjanjian tersebut dapat diimplementasikan secara konkret, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, mencegah kerugian, dan mendukung keberlangsungan program KN bagi masyarakat Provinsi Papua Barat,” tambahnya.

Deputi Direksi Wilayah XII BP S Kesehatan, Benjamin Saut P.S menyampaikan perlu kita pahami bahwa iuran KN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata semangat gotong royong dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kepatuhan pembayaran iuran, baik oleh pemerintah daerah maupun badan usaha, menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan
pendanaan dan keberlangsungan Program KN.

”Kami menyadari bahwa upaya peningkatan kepatuhan iuran tidak dapat dilakukan oleh BP S Kesehatan
sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh
pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang berpotensi
menimbulkan tunggakan iuran,” imbuh Benjamin.

Dalam hal ini, kami memandang Kejaksaan Tinggi Papua Barat memiliki peran strategis melalui kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan hal tersebut, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada hari ini merupakan langkah
penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BP S Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Barat Syors Alberth
Ortisanz Marini yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan Pemda Provinsi Papua Barat
melalui OPD teknis agar memastikan kewajiban iuran KN yang menjadi tanggung jawab pemerintah