Caption foto: RESPON CEPAT ADUAN CALL CENTER 110, TIM.URC SATRESKRIM POLRESTA MANOKWARI BERHASIL RINGKUS PELAKU PENIPUAN TRANSFER PALSU/Dokumentasi Humas Polresta Manokwari.
MANOKWARI, PapuaStar.com— Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dengan modus transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari. Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kasus bermula ketika korban menerima transaksi jual beli, di mana pelaku meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dikirim melalui bukti transfer yang dipalsukan. Setelah korban menyadari tidak ada dana yang masuk ke rekeningnya, korban segera menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berkat laporan informasi dan kecepatan penanganan aduan call center 110, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari segera bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku berinisial (S) 40 Tahun di Jalan Pasir, Wosi, Manokwari pada hari Kamis, 15 Oktober 2026. Barang bukti berupa perangkat telepon genggam dan dokumen terkait bukti transfer palsu serta 7 buah handphone hasil penipuan berhasil disita dari tempat kejadian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan layanan Call Center 110 untuk melaporkan tindak pidana. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa. Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera hubungi call center 110 Polri.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Rutan / rumah tahanan Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 492 tentang Penipuan.