Dinyatakan P21, Satnarkoba Polres Manokwari Serahkan 4 Pelaku ke Jaksa

oleh -157 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Narkoba Polres Manokwari akhirnya melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti serta 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Negeri Manokwari, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pekan lalu.

Pelimpahan perkara ini kata Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Ipda. Jhon Haulussy telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Adapun pelimpahan perkara ini karena seluruh berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIT kita sudah melakukan pelimpahan perkara tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Pelimpahan itu setelah sudah dinyatakan lengkap (P21),” terang Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulussy, Senin (25/7/2022).

Adapun keempat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu masing-masing berinisial A, J, N dan R.

Para tersangka ini sebelumnya dalam operandi peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Manokwari, modus yang digunakan yakni mengedarkan narkotika ke lokasi tambang emas. Sehingga ini menjadi tugas besar bagi Satresnarkoba Polres Manokwari untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga keakar-akarnya.

“Berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Manokwari kami akan fokuskan ke daerah tambang. Ini masih kami kembangkan terkait jaringannya mulai dari pemasok hingga peredarannya dimana saja,” tambahnya.

Dalam berkas perkara yang baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *