Empat TSK Korupsi Dinkes Tambrauw Sah Gunakan Rompi Tahanan

oleh -107 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kejari Sorong Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dinkes Tambrauw Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Bapak Erwin Priyadi Hamonangan Saragih didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Khusnul Fuad, bersama Tim Penyidik telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016 setelah memiliki 2 alat bukti dan telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jl. Jendral Sudirman No. 71 Sorong, Kota Sorong – Papua Barat, Selasa (19/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Bapak Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan, pada Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan TA 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.178.420.000,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang terkaver dalam kontrak Nomor : 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016. Untuk kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan TA 2016 di kerjakan oleh YAW selaku Direktur CV. RIBAFA berdasarkan kontrak Nomor 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016 dimana Surat Perjanjian Pelaksana Pekerjaan tersebut PPK inisial OB dengan selaku Direktur CV. RIBAFA inisial YAW melakukan perjanjian pada tanggal 01 Maret 2016.

Namun yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan proses lelang sesuai aturan pengadaan barang/jasa, namun tidak dilakukan proses lelang sehingga Tersangka PT selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tambrauw mengarahkan untuk kegiatan tersebut dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CV. RIBAFA dengan Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Puskesmas Keliling Perarian Nomor : 016/DINKES-TBR/SPPBJ/II/2016 tanggal, 29 Februari 2016 dan SPK Nomor : 11.PENG-25.47/SPMK/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal, 02 Maret 2016 untuk Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kab. Tambrauw TA. 2016,” ungkap Kajari Sorong dalam siaran pers yang diterima dari Kajati Papua Barat kepada PapuaStar.com, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut Mantan Kajari Biak
menjelaskan, sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090.00,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh rupiah).

Dikatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 4 tersangka dengan inisial, PT, OB, YAW, dan KK dan oleh Tim Penyidik dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II B Sorong, kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” jelas Erwin Saragih.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *