Ganti Rugi Laka Maut, Keluarga Korban dan Perusahan Sepakat Rp. 270 Juta

oleh -618 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jl. Trikora Rendani pada 23 Juni 2023, akhirnya mendapat kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan PT. Akam.

Mediasi itu dipimpin langsung Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri dan Asisten I Setda Kabupaten Manokwari Wanto, di dampingi Kasat Lantas, Pihak UPBU Bandara Rendani. Hadir juga Kasat Reskrim Polresta Manokwari dan Kasat Intel.

Dalam arahannya, Asisten I Setda Kabupaten Manokwari Wanto mengingatkan agar penyelesaian ini dapat dilaksanakan dengan damai.

Apapun penawaran dan kesepakatan yang diambil dalam mediasi nanti, tidak menjadi polemik dikemudian hari.

“Bapak Bupati berpesan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan Arif dan bijaksana. Ada kesepakatan yang diambil sebelumnya, oleh sebab itu kedua pihak dapat mempertimbangkannya dengan baik,” ungkap Wanto, Selasa (18/7/2023).

Dalam proses penyelesaian sedikit memanas, saat pihak keluarga mendengar tanggapan dari perwakilan PT. Akam. Yang mana keluarga korban tidak setuju dengan nilai yang diberikan, karena sudah ada perjanjian sebelumnya melibatkan Dinas Perhubungan, yang hasilnya tidak seperti yang disampaikan oleh perwakilan PT. Akam.

Namun situasi tersebut berhasil diredam oleh Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas, dengan mengingatkan kembali tentang hal kasih dan saling memaafkan.

Keluarga korban kemudian meminta waktu untuk berkoordinasi. Alhasil, nilai perdamaian disepakati sebesar Rp. 270 juta untuk 10 orang korban, ditambah satu unit motor.

Dalam nilai tersebut, diketahui terdapat Rp. 20 juta bantuan dari pemerintah Kabupaten Manokwari.

Adapun rincian pembagian ganti rugi kepada korban yakni, korban meninggal dunia 1 orang menerima Rp. 120 juta. Sementara korban luka berat 2 orang Rp. 80 juta dan korban luka ringan 7 orang sebesar Rp. 70 juta.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *