Gelapkan Uang Gereja Rp.200 Juta, Oknum Bendahara Diringkus Polisi

oleh -613 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polresta Manokwari meringkus seorang wanita berinisial A, usai dilaporkan oleh pihak gereja. Wanita berparas cantik itu, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sumbangan, pada tahun 2021.

Ironisnya, uang milik gereja itu digelapkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Terduga dilaporkan pada bulan Mei 2023 lalu. Atas laporan itu, personel Polresta Manokwari dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, serta pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah cukup bukti, penyidik Satreskrim langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana gereja.

“Itu merupakan dana sumbangan gereja dari tahun 2021, pas di cek ada kekurangan. Nilainya kurang lebih Rp 220 Juta. Diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun, Rabu (30/8/2023).

Atas perbuatannya, diketahui salah satu gereja mengalami kerugian kurang lebih Rp.220 juta. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *