KABUPATEN SORONG, PapuaStar.com – DPRD Kabupaten Sorong Gelar Sidang Paripurna lakukan pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Sorong tahun anggaran 2020, dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Sorong Habel Yadanfle, serta penyampaian pendapat Fraksi – fraksi Dewan terhadap pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020, di Kantor DPRD Kab. Sorong Kelurahan Malawili Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Senin 2 Agustus 2021.
Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru SH., M.Si menyampaikan, apresiasi yang besar kepada seluruh anggota dewan yang telah ikut andil dalam memberikan saran dan masukan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di Kabupaten Sorong.
Semua yang kita laksanakan pada hari ini sudah sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri tentang percepatan pembangunan di wilayah pemerintah daerah. Mari kita bersama-sama memberikan yang terbaik untuk masyarakat, dengan lancarnya sidang paripurna saat ini dapat menghasilkan hasil yang maksimal,” tutur Johny Kamuru dalam sambutannya, di Kantor DPRD Kab. Sorong Kelurahan Malawili Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Senin (02/08/2021)
Sementara sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, S.H, mengatakan, bahwa Sidang yang kita laksanakan hari ini agak berbeda dengan sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya wabah virus Corona yang sama-sama kita ketahui sampai saat ini belum juga normal.
“Tugas wewenang kepala daerah dan wakil daerah yaitu memimpin pelaksanaan kegiatan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD, tugas lain kepala daerah yaitu mengajukan kepada DPRD tentang rancangan peraturan daerah,” kata Habel Yadanfle dalam sambutannya.
Dari hasil audit tentang keuangan yang di sampaikan kepala BPK di Manokwari, bahwa Kabupaten Sorong mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut.
“Hal itu merupakan pencapaian yang tidak mudah di dapat, hal itu bisa tercapai karena sinergitas DPRD dan Pemda Kabupaten Sorong yang sangat baik,” ucapnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, S.H menyatakan menutup sidang paripurna III masa sidang tahun 2021. Karena dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi dewan tidak ada fraksi yang menolak atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020.
Dalam Sidang Paripurna dihadiri oleh Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru SH., M.Si, Dansatrol Lantamal XIV Sorong Kolonel Laut (P) Martinus Hari Wibowo, M.Tr. Hanla., M.M, Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Profs Dhegratmen SA., M.Tr.Hanla, Danyon Marhanlan XIV Letkol Marinir Bejo Santoso, S.E., M.Tr Opsla, Wakil Bupati Kabupaten Sorong Suka Harjono,S.Sos., M.Si, Wakil Ketua I DPRD Kab. Sorong Suwarji, Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Pembangunan Suroso, S.I.P, M.Si, Pabandya Pam gal Pasmar 3 Mayor Mar Hayat tegar, Sekda Kabupaten Sorong Cliff.A. Japsenang, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong, Elon Fadan, ST, Sekwan DPRD Kabupaten Sorong Marten Pajala, serta para pimpinan OPD Pemda Kab. Sorong.(rls/PS-08)