MANOKWARI, PapuaStar.com – Seperti dihari pertama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, kembali melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Dihari pertama, Rabu 12 April 2023, Bapenda Manokwari mendatangi empat wajib pajak, tiga diantaranya ditempeli plang KPK.
Untuk hari kedua, Kamis 13 April 2023, Bapenda Manokwari kembali mendatangi 3 wajib pajak, dengan memasang plang KPK di dua objek wajib pajak, diantaranya Hotel Mokwam dan warung Bakso Rudal 1, yang berlokasi di komplek Reremi, Distrik Manokwari Barat.
Sementara warung makan Anugerah yang sempat disambangi, berjanji akan melakukan pembayaran langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah.
“Tadi ada 3 objek yang kita kunjungi diantaranya, rumah makan Anugerah, Hotel Mokwam, dan Bakso Rudal 1 yang di Reremi,” beber Kasubid Pendataan dan Pendaftaran Dodik Pramudiyanto, Kamis (13/4/2023).
Dari ketiga objek wajib pajak yang disambangi pada hari kedua, Dodik mengaku tunggakan pajak umumnya diatas dua tahun.
Tentu hal ini berdampak pada pendapatan asli daerah. Pada hal, hasil dari penerima pajak tersebut digunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Manokwari.
Dodik berharap, dengan penindakan di beberapa objek wajib pajak ini, menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Manokwari, agar tidak lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Rata-rata tunggakan pajak di atas dua tahun,” tutup Dodik.(PS-01)