Kasat Lantas Polres Manokwari Ingatkan, Lampu Rotator Bukan Untuk ‘Gaya-gaya’

oleh -156 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan khususnya mobil, untuk tidak memasang bahkan menyalahgunakan lampu rotator.

Sebab kata Subhan, lampu rotator hanya digunakan pada kendaraan mobil yang diatur dalam Undang-undang. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan untuk digunakan di setiap kendaraan khususnya mobil. Karena lampu rotator bukanlah lampu hiasan pada mobil, melainkan digunakan untuk kendaraan teknis.

“Penggunaan rotator itu tidak diperuntukan untuk semua kendaraan. Bukan berarti keinginan kita kemudian kita pasang,” ungkap Kasat Lantas Polres Manokwari, Kamis (7/10/2021).

Seperti yang didapati pada salah satu mobil dinas milik Pemprov Papua Barat yang berhasil dicegat saat razia Kamis Sore tadi.

Pengemudi kendaraan dinas berplat PB 8019 G, saat diinterogasi oleh Kasat Lantas Polres Manokwari, hanya terdiam dan tidak dapat menjawab pertanyaan Kasat Lantas.

Iptu Subhan lalu meminta pengemudi kendaraan dinas tersebut untuk mencopot lampu rotator berwarna kuning itu. Sebab kata Dia, penggunaan lampu rotator berwarna kuning hanya dapat digunakan oleh kendaraan khusus di jalan tol.

“Satu unit kendaraan yang menggunakan rotator warna kuning tadi tidak pada peruntukannya. Kalau sesuai UU, rotator warna kuning itu digunakan untuk patroli jalan tol, khusus untuk pemeriksaan sarana prasarana jalan. Jadi kami sampaikan tadi untuk di lepas,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Manokwari kemudian mengimbau kepada masyarakat, terlebih khusus bagi pemilik kendaraan roda empat agar tidak menggunakan lampu rotator pada kendaraan yang bukan peruntukannya.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *