Langkah Eks Kadis PUPR Kaimana Terhenti di Tangan Tim Tabur Kejati Papua Barat

oleh -751 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaimana, Kamis (31/8/2023).

Nicolas Kuahaty ditangkap di lingkungan Pengadilan Negeri Manokwari, usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dirinya, dalam kasus korupsi proyek pembangunan talut dan lokasi PLTMG tahun anggaran 2017 silam.

Nicolas diketahui melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan talut dan lokasi PLTMG, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.793.851.488,22 miliar.

Terpidana korupsi proyek pembangunan Talut dan pematangan lahan PLTMG itu, sebelumnya telah di vonis 4 tahun kurungan penjara.

“Sebelumnya sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Jayapura. Saat ini kami lakukan eksekusi adalah keputusan Mahkamah Agung. Dimana putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Intelijen Erwin Saragih, SH. MH.

Sebelumnya kata Erwin, timnya telah memantau keberadaan terpidana selama kurun waktu dua pekan.

Dalam pantauan itu, yang bersangkutan akhirnya menghadiri sidang PK terhadap kasus yang tengah menimpah dirinya di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Tadi kami menjalani sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana. Selesai sidang, kami langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana,” tutup Erwin Saragih.

Usai di eksekusi ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terpidana korupsi proyek pembangunan Talut dan pematangan lokasi PLTMG itu sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *