TEMINABUAN, PapuaStar.com – Satuan Resnarkoba Polres Sorong Selatan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 1.010,52 Gram,di halaman mako Polres Sorong Satan, Sabtu (15/07/2023).
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K melalui Waka Polres Sorong Selatan Kompol Bernadus Okoka, S.E., M.H menjelaskan, bahwa
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah milik tersangka AS yang dilakukan penangkapan pada tanggal 24 juni 2023 sekira pukul 00.49 WIT, di deck 2 kapal KM. Labobar saat bersandar di Pelabuhan Kota Sorong yang kini dalam Proses Penyidikan Sat Resnarkoba Polres Sorong selatan.
Lanjutnya lagi, Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1618/R.2.11/Enz.1/07/2023, tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan nomor : Spp-Bb/06/VII/2023/Res Narkoba, tanggal 14 Juli 2023 setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan di Laboratorium BPOM Manokwari dan penyisihan barang bukti guna kepentingan pembuktian.
Terhadap tersangka AS telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut dan melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh : Waka Polres Sorong Selatan Bernadus Okoka, S.E, M.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto, S.H, M.H, P.S Kasat Resnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon, S.H dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Alfred R. Waromi yang disaksikan langsung oleh tersangka AS.(PS-08)