Pertemuan DPR PB Dengan Pemkab Bintuni, Bupati : Nilai DBH Migas Harus Dinaikan

oleh -105 Dilihat

TELUK BINTUNI, PapuaStar.com – Dalam rangka pembahasan draf revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil migas maka Badan Pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bertemu Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Teluk Bintuni,di perkantoran Bupati, SP 3 Distrik Manimeri, Jumat 8 Oktober 2021, dihadiri Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, didampingi Sekda Frans N.Awak, Kepala Bapelitbangda Alimudin, dan Asisten II Putu Suratna.

Sedangkan tim Bapemperda DPR Papua Barat dipimpin Kordinator Bapemperda Wakil Ketua 1 Ranley H.L. Mansawan, Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun, Daniel Asmorom, Arifin, Mugiyono, Musa Dowansiba, Abdu Rumkel dan Demianus Enos Rumpaidus didampingi tenaga ahli hukum Yusak Reba.

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam paparannya meminta agar kuota pembagian dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam kerangka otsus, daerah penghasil dinaikan alokasinya lebih tinggi dari Provinsi dan kabupaten non daerah penghasil.

Permintaan orang nomor satu di daerah penghasil migas ini karena tiga Kabupaten yaitu Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong dan Raja Ampat dalam kesulitan, sebab dengan alokasi pembagian dana bagi hasil migas sesuai Perdasus nomor 3 tahun 2019 belum bisa mengakomodir kebutuhan masyarakatnya,” tuturnya dalam Press realese, Jumat (08/10/2021).

Kami dalam kesulitan, jadi satu-satunya sumber penerimaan yang bisa fleksibel untuk kita gunakan dalam pembiayaan -pembiayaan lain itu hanya lewat DBH Migas, karena selain sudah kesulitan, kekurangan dan kita tidak bebas lagi dengan formula-formula penerimaan yang sudah umum.

Bupati sangat berharap, dengan kunjungan tim Bapemperda ini formula baru yang diusulkan Kabupaten daerah penghasil proporsi penerimaan DBH Migas harus berubah naik,” jelas Bupati Petrus Kasihiw usai menerima kunjungan tim Bapemperda di ruang kerjanya.

Begitu juga formula penerimaan lain dalam postur belanja sudah disampaikan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan daerah.

Menyikapi usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni itu tim Bapemperda DPR Papua Barat akan akan memperjuangkan dalam pembahasan revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 yang sudah masuk dalam propemperda prioritas tahun 2021 ini,” paparnya.

Kordinator Bapemperda yang juga Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley Mansawan mengatakan, pihaknya menyambut baik penjelasan Bupati Teluk Bintuni.

Untuk melengkapi itu maka tim Bapemperda DPR Papua Barat meminta kepada Bupati Kasihiw supaya mengirim surat susulan melengkapi surat pertama yang dikirim sebelumnya,” terangnya.

Pak Bupati harus membangun koordinasi dengan dua daerah penghasil yaitu Kabupaten Sorong dan Raja Ampat serta membangun koordinasi dengan Bapak Gubernur supaya mempercepat penetapan revisi perdasus DBH Migas.

Tim Bapemperda juga meminta penjelasan soal dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk diatur tersendiri dalam pengalokasian karena merupakan salah satu pendapatan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni,” ucap Renley Mansawan.

Usulan formula DBH Migas otsus yang baru ini harus diikuti dengan formula belanja alokasi per bidang.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *