Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Pasar Wosi dan Toko Jihan

oleh -265 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Soal penyebab kebakaran yang menghanguskan ratusan lapak di pasar Wosi dan beberapa bangunan di Jl. Yogyakarta, polisi telah bekerja keras untuk mengungkap penyebabnya. Bahkan sampai melibatkan tim laboratorium forensik dari Polda Papua.

Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama mengatakan bahwa dari hasil uji laboratorium oleh tim forensik Polda Papua, secara umum dapat disimpulkan bahwa kebakaran hebat yang membakar habis ratusan lapak pedagang di pasar Wosi disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik pada colokan.

“Hasil pemeriksaan secara laboratoris barang bukti terminal colokan yang ditemukan di lokasi awal penyebab kebakaran lapak menggunakan alat Scanning Electron Microscope dan identifikasi unsur menggunakan Element Identification Phenom bahwa dapat terlihat pada permukaan logam bukti terjadi peleburan (melting) yang disebabkan oleh temperatur tinggi (diatas 1085 derajat celcius). Selain itu ditemukan juga unsur Cu/Tembaga, Ni/Nikel dan Sn/Timah pada sampel yang mengindikasikan terjadi hubungan pendek/korsleting pada sampel barang bukti,” beber Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Rabu (18/5/2022).

Penyebab yang sama juga pada insiden kebakaran yang terjadi di Jl. Yogyakarta. Yang mana pada barang bukti yang di identifikasi oleh tim Labfor terbukti dan meyakinkan terjadinya kelebihan pemakaian arus listrik yang berdampak pada kosleting.

“Hasil pemeriksaan secara laboratoris barang bukti kabel listrik yang ditemukan di lokasi awal penyebab kebakaran ruko di Jl.Yogyakarta, bahwa dapat terlihat pada permukaan logam bukti terjadi peleburan (melting) yang disebabkan oleh temperatur tinggi (diatas 1085 derajat celcius). Selain itu ditemukan unsur Cu/Tembaga, C/Carbon, O/Oksigen dan S/Sulfur pada sampel yang mengindikasikan terjadi Overload,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan pemakaian listrik, agar tidak terjadi hal serupa yang dapat merugikan pribadi maupun orang lain.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *