KAIMANA, PapuaStar.com – Kapolres Kaimana, AKBP. I Ketut Widiarta, S.I.K.,M.H mengeluarkan kebijakan baru, bagi Anggotanya dan Masyarakat umum yang masuk ke Markas Komando (Mako) Polres wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP. I Ketut Widiarta, Selasa (30/11/2021). Kata Widiarta, kebijakan ini diberlakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang masih melanda Negeri ini. Kebijakan ini juga sekaligus untuk mengecek seberapa masyarakat bahkan Anggota yang telah di vaksin.
“Disamping itu kita ingin memastikan keselamatan bersama dan juga mendeteksi seberapa besar tingkat partisipasi Anggota Polres Kaimana dan Masyarakat sudah vaksin atau belum,” kata Kapolres
Aplikasi peduli lindungi ditempatkan di pos penjagaan dan loby Mapolres Kaimana, sehingga setiap anggota atau warga yang masuk wajib melakukan scan QR barcode yang tersedia.
“Kita ingin mensukseskan Program Vaksinasi di Kaimana makanya dengan berbagai cara harus di lakukan, termasuk apa yang jadi kebijakan saat ini,” ujarnya.(rls/PS-08)