Polres Manokwari Tangkap Seorang Bandar dan Pengecer Judi Togel di Sanggeng

oleh -278 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat berupa judi togel dan bola guling, personel Polres Manokwari telah melaksanakan upaya penegakan hukum, dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku masing-masing berinisial SOW (32) dan AD (34).

Kedua terduga pelaku itu diamankan di wilayah Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari pada, Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIT.

SOW dan AD diamankan karena diketahui telah melakukan aktivitas judi berupa Toto gelap (togel) dan bola guling.

Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum Aipda Persly Nahuway membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana.

“Hasilnya, 2 orang perempuan berinisial SOW (32) dan AD (34) kami amankan,” ujar Aipda Persly, Senin (12/12/2022) sekira pukul 14.35 WIT.

Keduanya setelah di interogasi secara intensif, diketahui terduga pelaku AD adalah seorang bandar, sementara SOW hanyalah pengecer.

Dari lokasi penggrebekan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 700.000, satu buah baliho bertuliskan angka togel dan satu buah baliho bergambar shio.

“SOW sebagai pengecer dan AD adalah bandar,” tegas Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Manokwari, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penyidik Satreskrim Polres Manokwari terhadap kedua terduga pelaku, disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 303 bis Ayat (1 ke 1) KUHP, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *