Sat Reskrim Polres Fakfak Kembali Ungkap Judi Togel, Ini Modus Operandinya

oleh -112 Dilihat

FAKFAK, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak perjudian jenis togel, Senin (05/09/2022), sekira pukul 00.15 WIT.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK, dengan melibatkan Personel Sat Reskrim.

Adapun proses penangkapan sebagai berikut :
Pada hari minggu tanggal 4 September 2022 pukul 22.00 wit, Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis togel yang berlokasi di Kelurahan Danaweria Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak.

Hari Senin (05/09/2022) pukul 00.15 WIT, Timsus Sat Reskrim Polres Fak-Fak yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku judi togel inisial HTS beserta barang bukti ke Mapolres Fakfak.

Pelaku HTS melakukan penjualan togel dengan modus deposit pada akun togel online. Pelaku melakukan penjualan togel pada semua putaran dengan keuntungan bersih rata-rata setiap harinya di atas Rp. 1 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut :
– 1 Buah HP merk Oppo,
– 6 Lembar Table Shio,
– 4 Buah Buku Nota,
– 3 Buah Buku Tulis,
– 1 buah ATM BRI,
– 1 Buah Buku Tabungan BRI,
– Uang Tunai sebesar Rp. 655.000,-
– 2 Buah Pulpen merk Faster.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal pada tanggal 21 Agustus 2022 yang lalu, juga berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan tadi malam berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.

Terhadap pelaku HTS dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Saat ini, Pelaku HTS telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *