Satu Pengedar Ganja dan 7 Bocah Diringkus Polisi

oleh -678 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, berinisial PHA.

Selain PHA, personel Satnarkoba juga mengamankan 7 remaja yang masih berstatus pelajar, saat tengah berpesta ganja. Ketujuh remaja itu masing-masing 3 orang siswa SMK, 3 lagi SMP dan satu lainnya putus sekolah.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, tersangka PHA diamankan di Jl. Siliwangi-Manokwari.

“Ada 8 tersangka penyalahgunaan narkoba yang kami amankan, 7 diantaranya masih sekolah,” beber Kapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol menjelaskan tersangka PHA berperan sebagai kurir dan juga pengedar. Yang bersangkutan ditangkap saat berada di pelabuhan laut Manokwari, dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 1 kilogram lebih.

“Ada 2 LP dengan 8 tersangka. Dua kasus itu ganja semua, dan didatangkan dari Jayapura,” ujar Iptu Lukas Rosihol.

Tersangka THA disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu untuk 7 tersangka yang masih berstatus pelajar itu dikenakan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika. Mengingat ketujuhnya sebagai pemakai, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *