MANOKWARI, PapuaStar.com – Sejak awal tahun 2022 ini, Polres Manokwari dalam hal ini Satuan Lalu Lintas tidak lagi memberikan toleransi bagi para pelanggar lalu lintas yang dengan sadar menggantikan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Ketegasan ini disampaikannya karena sepanjang tahun 2021, pelanggaran TNKB terbilang banyak ditemui yang notabenenya di dominasi oleh kendaraan milik pemerintah alias kendaraan dinas. Upaya yang kini akan dilakukan yakni melakukan tindakan tegas berupa tilang administrasi bahkan dapat di pidana.
“Kami sudah komitmen di tahun ini tidak ada lagi toleransi seperti tahun kemarin yang mengedepankan himbauan,” tandas Iptu Ohoimas, Senin (10/1/2022).
Kasatlantas juga mengaku akan menggandeng Satuan Reserse dan Kriminal dalam menindak para pengendara yang dengan sengaja memalsukan atau mengganti plat nomor kendaraannya. Sebab tindakan tersebut kata Ohoimas, telah menyalahi aturan.
“Tahun ini kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Reskrim untuk bisa di tindaklanjuti. Karena ini sudah masuk dalam kategori pemalsuan dan bukan lagi pelanggaran administrasi,” tambah Kasat Lantas.
Iptu Subhan Ohoimas lalu menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan khususnya roda empat, agar tidak mengganti plat nomor.
“Untuk kendaraan dinas plat merah agar tidak melakukan perubahan terhadap plat nomornya. Kalau ingin seperti demikian, silahkan ada aturannya sehingga tidak serta merta atas keinginan pribadi untuk merubah,” imbaunya.(PS-01)