MANOKWARI, PapuaStar.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, gelar Sidang Dewan Pengupahan (DEPE) penetapan upah minimum provinsi Papua Barat (UMP) tahun 2024 sebesar Rp.3.393.000, di Jln.Merdeka Billy Hotel Manokwari, Selasa (21/11/2023).
Dalam sidang ini di pimpin langsung Ketua DEPE Papua Barat Melkias Werinussa di dampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat Frederik Julianus Saidui.
Hasil dari sidang DEPE akan di serahkan Rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere selanjutnya dikeluarkan SK.
“Dikatakan Melkias Werinussa, semua pihak maupun asosiasi pengusaha dan serikat buruh dalam sidang sudah sepakat menyetujui UMP 2024 Rp.3.393.000,” tuturnya kepada sejumlah wartawan usai sidang DEPE, di Jln.Merdeka Hotel Billy Manokwari, Selasa (21/11/2023).
Setiap tahun memang selalu dilakukan penetapan oleh Dewan pengupahan Provinsi maupun seluruh Dunia.
Perlu diketahui, Kenaikan sebanyak Rp.111ribu atau 0.30 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
“Memang kecil tapi cukup berpengaruh kenaikan angkanya. Kami tidak menyusun data baru, tapi sudah ada formulanya, sehingga mudah untuk di atur perubahannya dan langsung di sepakati bersama hasil sidang,” tandas Melkias Werinussa.(PS-08)