TEMINABUAN, PapuaStar.com – Guna mencegah dan menghindari pelanggaran anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Bernadus Okoka S.E., M.H menekankan agar anggota bersikap profesional dan netral dalam pentahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Penekanan itu disampaikan Waka Polres Kompol Bernadus Okoka S.E., M.H kepada seluruh anggota Polres Sorong Selatan dalam pelaksanaan apel pagi rutin jam pimpinan, bertempat di lapangan apel mapolres sorong selatan, Senin (23/10/2023).
Ia melanjutkan bahwa kita sebagai anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan pilih dan dilarang melakukan kegiatan politik praktis serta harus bersikap netral dalam kehidupan politik.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh anggota, agar mempedomani prilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang telah disebutkan dalam STR Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK.7.1/2023, tanggal 20 Oktober 2023, sebagai berikut :
1. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres.
2. Dilarang memberi/meminta/distrubusi janji,hadiah,sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.
3. Dilarang menggunakan,memasang, memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto parpol, bakal caleg, capres/cawapres baik melaluui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres, cawapres, massa dan simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfi picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf W yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding-keberpihakan ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal caleg, capres dan cawapres;
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres/cawapres.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan kepentngan parpol, bakal caleg, capres,cawapres.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilaramg memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14. DIilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.
15. Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/ mengikutsertakan, mengatasnamakan insttusi Polri/Bhayangkari.
16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas.
17. Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, serta pimpinan mengambil langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu;
“Apabila nanti ditemukan ada anggota yang melanggar, maka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku” tegasnya.
Selesai apel dilanjutnya dengan pemeriksaan sikap tampang dan surat-surat kelengkapan diri masing-masing anggota oleh seksi Propam Polres Sorong Selatan.(PS-08)