MANOKWARI, PapuaStar.com – Seperti biasanya, pada momentum hari besar kenegaraan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.
Pada momentum peringatan HUT ke -78 Republik Indonesia tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari, mengusulkan sedikitnya 25 orang warga binaannya dari total 27 warga binaan.
Dari 25 warga binaan ini sangat bersyukur karena momentum hari kemerdekaan tahun 2023 ini, bertepatan dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemberian remisi bagi warga binaan pada seluruh kategori pelanggaran hukumnya.
Dengan demikian, ini dinilai dapat mengurangi kapasitas pada lembaga pemasyarakatan.
“Sesuai UU Nomor 22 tahun 2022, semua narapidana baik Tipikor, narkoba, trafficking, maupun pidana umum semua diberikan hak remisi,” ungkap Enggelina Hukubun, Selasa (01/8/2023).
Selain 25 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi, satu warga binaan lainnya bebas bersyarat dan satu lagi warga binaan yang masih menjalani kurungan penjara pengganti denda (subsider).
Enggelina Hukubun menjelaskan, biasanya momentum 17 Agustus untuk enam bulan pertama warga binaan mendapat remisi umum sebanyak 1 bulan. Sementara remisi khusus untuk enam bulan pertama sebanyak 15 hari.
“Kecuali yang sudah turun SK Bebas Bersayarat dan yang sedang menjalani B3 atau Subsider, itu tidak boleh diusulkan,” tutup Hukubun.(PS-01)