Pelaku FYW Lari ke Tambrauw, Dengan Sadar Membunuh Siswa SMA N 1 di Petrus Kafiar, Tanpa Pengaruh Miras

oleh -277 Dilihat
oplus_0

MANOKWARI, PapuaStar.com— Setelah buron selama beberapa pekan, pelaku kasus pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Manokwari, Fitra Ramadhan (18), akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Manokwari.

Kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di Pantai Petrus Kafiar, Amban, pada 4 Maret 2026 lalu kini resmi menemui titik terang. Terduga pelaku berinisial FYW (24) dibekuk setelah penyidik melakukan penyelidikan secara intensif.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Wakasat Reskrim, Kbo Reskrim, Kanit Pidum, Kanit PPA Polresta Manokwari, menerangkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat pers conference di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).

Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di area Pantai Amban (Petrus Kafiar). Polisi yang menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti.

Di TKP, petugas menemukan korban, Fitra Ramadhan (FR), dalam kondisi tergeletak dan sudah tidak bernyawa, selanjutnya petugas, mengamankan tempat kejadian perkara dan tim identifikasi melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, setelah dilakukan TPTKP dan olah TKP korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Manokwari untuk menjalani visum.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian diawali saat korban FR bersama rekannya, SAP (15), didatangi oleh pelaku FYW yang meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga memicu adu mulut dan berujung pada perkelahian.

“Akibat percekcokan minta jatah uang itu, pelaku dengan emosi mengejar korban dan langsung pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak berhenti di situ, melihat korban tak berdaya, pelaku merampas ponsel milik korban dengan teganya pelaku memukul korban dalam keadaan sadar tidak mabuk.

Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw dan kerap berpindah-pindah tempat guna mengelabui kejaran petugas. Sat Reskrim Polresta Manokwari kemudian berkoordinasi dan bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan pencarian maraton, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 7 September 2026. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut didasari rasa emosi karena korban menolak saat dimintai uang.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP maupun dari tangan pelaku, di antaranya,1 batang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban FR, 2 unit ponsel (HP), Sepasang sandal, helm, serta dedaunan dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka FYW dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *