MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan almarhum HS dan DW. Dalam pelaksanaannya, terdapat 22 adegan.
Proses rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di saksikan langsung keluarga korban. Turut hadir pula Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri.
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama menegaskan bahwa hingga berakhir proses rekonstruksi, tidak ada penambahan adegan baru. Artinya sudah sesuai dengan pengakuan pelaku dalam berita acara. Dengan demikian, dalam waktu tidak lama lagi berkas perkara dan kedua pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tadi ada 22 adegan dan masih sesuai dengan pengakuan tersangka. Kami akan koordinasi dengan Pidsus. Tersangka kami bawah langsung ke Polda,” terang Arifal, Kamis (10/6/2021).
Seperti yang dimuat dalam berita acara, insiden penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa orang lain itu, di picu akibat ketersinggungan tersangka dengan korban.
Dalam rekonstruksi tersebut sedikitnya 122 personil gabungan Polres Manokwari dengan Sat Brimob Polda Papua Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan jalannya rekonstruksi tersebut.
“Ia tersinggung antara tersangka dengan korban. Untuk pengamanan ada 122 personil dari Polres dan Brimob,” ujarnya.
Bersamaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, Robertho Sohilait mengatakan dari hasil rekonstruksi telah terlihat sesuai dengan pengakuan tersangka. Dirinya berjanji akan terus berupaya dan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kami melihat rekonstruksi yang berjalan tadi dan menanyakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi ataupun tersangka. Jadi dalam hal ini kami tetap berkoordinasi dalam penanganan kasus ini dengan pihak penyidik Polres Manokwari,” ujar Robertho.
Berkaitan dengan itu, mewakili keluarga korban dan sekaligus kepala suku Mekesa, Obeth Ayok meminta terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menggelar rekonstruksi tersebut. Ini menunjukan konsistensi kepolisian dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Oleh sebab dirinya berharap, kasus pembunuhan DW dan HS secepatnya mendapat kepastian hukum terhadap kedua tersangka.
“Saya sangat apresiasi Polres Manokwari dalam realisasikan rekonstruksi ini. Kita sama-sama harus menghargai keluarga korban, yang sudah amankan rekonstruksi hari ini. Proses ini akan tetap dikawal oleh pihak korban hingga selesai, jadi mari sama-sama kita selesaikan masalah ini secepatnya,” imbau Obeth.
Sebelumnya kedua tersangka AA dan MS dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. (PS-01)