Akibat Penganiayaan Majikan Pemilik Wisma Gaya Baru,15 tahun Penjara dan Maksimal Hukuman Mati

oleh -36 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com-Polresta Manokwari gelar Press Release pembunuhan ART yang ditemukan dalam mobil Innova di pasir putih Manokwari.

Motif pembunuhan dan hasil otopsi jenazah ART dalam mobil Innova, didapati rusuk patah dan ada luka di kepala akibat penganiayaan majikan pemilik Wisma Gaya Baru Wosi.

Press release dipimpin Kapolresta Manokwari Kombespol Ongky Isgunawan, SIK dan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, Sik, Kasi Humas, IPDA Kiesmanto, SH., Wakasat Reskrim, IPDA Syarif Maruapey, Kanit Pidum, IPDA Eron Wanma, Katim Tekab, Bripka Joni E Sada.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK menyampaikan ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

Adapun tersangka yaitu Budi Christian Gosyanto (54) pemilik Wisma, Luciana Lawrence (59) istri, dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak, yang melakukan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya, Indri (60), di dalam wisma miliknya.

Kronologis kejadian diketahui setelah satu keluarga ini membawa jasad Indri ke pemakaman pasir putih untuk dikebumikan namun tanpa prosedur yang layak dari laporan saksi penggali kubur pada Rabu, (26/11/2025).

Kami sudah melakukan BAP kepada salah satu rekan ART dari korban yaitu Wati (55).

Dari hasil keterangan saksi Wati, pada Rabu, (26/11/2025), saksi mendengar suara teriakan dari korban, setelah dirinya melihat tersangka Luciana memukul kepala korban dengan sapu ijuk hingga patah.

Menurut pernyataan saksi, Lusiana mendorong korban dan mendekat bagian tubuh atas korban dengan bantal lalu menekan dada korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah tersangka mengetahui korban sudah tidak bernyawa keluarga membeli kain kafan putih dan membungkus jasad korban serta membiarkannya selama 3 hari di atas tempat tidur, sebelum dibawa untuk dimakamkan secara tidak lazim di pemakaman pasir putih.

Dari hasil pemeriksaan otopsi di mana pada tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut ditemukan luka-luka di daerah kepala.

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan, patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri.

Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan mematahkan tulang iga pada kedua sisi mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas. 

Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia.

Pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dan atau menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan sehingga mengakibatkan matinya orang dan atau kekerasan dalam rumah tangga dan turut serta melakukan kejahatan dan membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 306 ayat (2) KUHP, Jo pasal 304 KUHP, dan pasal 181 KUHP, dan pasal 44 atau pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Polresta Manokwari gelar Press Release pembunuhan ART yang ditemukan dalam mobil Innova di pasir putih Manokwari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *