BAPENDA Manokwari Ingatkan Wajib Pajak yang masih tersegel stiker KPK Segera Lunasi

oleh -313 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dari kelima wajib pajak yang dilabeli stiker KPK, hanya tersisa 4 wajib pajak yang belum melunasi tunggakannya. Hal itu diungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Umra Nur kepada wartawan, Selasa (08/11/2022).

“Sampai hari ini hanya RM. Sederhana yang sudah melunasi dari tahun 2021 sampai 2022, sehingga stiker kami sudah cabut. Sisanya 4 wajib pajak ini lainnya. Kita tunggu 14 hari kedepan,” ungkap Umra.

Umra menyebut dari keempat wajib pajak yakni Rumah Makan Isti I, Rumah Makan Anugerah, Kedai Kopi Break dan Karoke Bibi secara keseluruhan nilai penerimaan pajaknya kurang lebih Rp.60 juta lebih, yang mana tunggakan tersebut sejak dari tahun 2021 hingga 2022 ini.

Tunggakan pajak tersebut lanjut Umra, adalah kewajiban masing-masing wajib pajak untuk dilunasi, sehingga tidak ada toleransi untuk nilai pajaknya dikurangi.

“Keempat ini rata-rata tunggakannya dari 2021 sampai 2022 dan belum membayar. Ini kewajiban mereka, jadi tidak ada tawar menawar untuk mengurangi pajak itu karena mereka telah memungut pajak dari pelanggan,” tandasnya.

Umra mengingatkan para wajib pajak yang masih menunggak agar segera melunasi tunggakannya. Sebab jika tidak dilunasi hingga 14 hari kedepan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manokwari dan Dinas PTSP untuk memeriksa berkas kelengkapan surat ijin usaha. Hal tersebut dapat berpotensi tidak dikeluarkannya lagi ijin usaha bagi wajib pajak yang membandel.

“Jika belum juga maka kami akan mengeluarkan surat dengan Kejaksaan Negeri untuk membantu kami dalam proses pemeriksaan dan penagihan. Setelah itu kami lihat lagi jika tidak ada konfirmasi, kami akan menyurat ke dinas PTSP untuk memeriksa kelengkapan surat ijin usaha, agar tidak lagi menerbitkan ijin usaha mereka,” tandas Sekretaris BAPENDA Manokwari itu.

Secara aturan Umra membeberkan bahwa sektor restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, sementara untuk sektor karoke sebesar 15 persen. Itu berarti wajib pajak dengan penghasilan Rp. 1,5 juta perbulan atau Rp. 300 juta pertahunnya wajib berkontribusi ke daerah melalui pembayaran pajak.

“Karena di Perda tidak mengisyaratkan wajib pajak itu untuk UMKM atau pengusaha besar,” pungkas Umra.

Sebelumnya Umra memastikan bahwa pihak BAPENDA Manokwari telah mengeluarkan surat tagihan sebanyak 3 kali dan tidak ada tanggapan dari wajib pajak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, surat teguran juga sudah di sampaikan sebanyak 3 kali namun belum juga di konfirmasi. Sehingga secara aturan pihaknya memberikan peringatan keras berupa pemasangan stiker. Ini semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *