Bawaslu Manokwari Ingatkan Bacaleg dan Parpol Menahan Diri

oleh -504 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Partai Politik peserta pemilihan umum (Pemilu), bahkan Bakal Calon Anggota Legislatif, mulai mempromosikan diri. Kegiatan ini membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, mulai melakukan langkah antisipasi adanya potensi pelanggaran pemilu.

Tidak hanya pemasangan baliho dan spanduk yang memuat foto bacaleg maupun partai politik, namun disinyalir adanya pertemuan bacaleg maupun partai politik dengan kelompok masyarakat.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat mengingatkan bacaleg dan partai politik, untuk dapat menahan diri. Sebab secara aturan dan tahapan pemilu, ada waktu yang diberikan kepada bacaleg dan partai politik, untuk mendapat simpatik masyarakat.

“Kami telah mendapat laporan dan melihat sendiri jenis APK yang terpasang dan tersebar di dalam kota Manokwari berupa stiker, spanduk dan baliho yang terpasang diberbagai sudut kota Manokwari maupun di media sosial, apalagi kalau hari-hari besar banyak sekali foto caleg dan atribut partai terpampang diberbagai sudut dalam kota maupun adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh caleg tertentu bersama masyarakat,” beber Samsudin, Senin (28/8/2023).

Pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya dilakukan secara terang-terangan di sudut kota, namun juga ada sebagian bacaleg yang mempromosikan dirinya di sosial media.

Kondisi ini akan terus dipantau, sembari melakukan pendekatan dengan bacaleg dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat di minimalisir, sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia.

“Sementara kami lebih melakukan pendekatan dengan proses pencegahan, jika pencegahan sudah tidak bisa maka kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Seharusnya lanjut Renuat, tugas partai politik dan bacaleg saat ini adalah melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Sehingga tidak ada masalah yang terjadi.

Samsudin juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses pemilihan umum. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan bacaleg dan partai politik yang melakukan kampanye terselubung, dengan memberikan sejumlah barang atau janji politik.

“Karena kami ingin menghadirkan demokrasi yang aman dan damai sesuai dengan asas pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” tutup Sam.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *