MANOKWARI, PapuaStar.com – Polresta Manokwari merilis tindak pidana tertentu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Dalam pres release yang dipimpin Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, menghadiri terduga pelaku berinisial KHS dengan barang bukti 35 jerigen berukuran 35 liter berisikan BBM jenis Bio Solar, serta satu unit mobil jenis Hilux berwarna putih dengan plat nomor PB 8135 MM.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri membeberkan bahwa KHS telah melakukan tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan penyimpanan BBM, yang di subsidi oleh pemerintah jenis Bio Solar, terjadi pada hari Sabtu 10 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIT, di SPBU jalan baru dan SPBU Sowi,”
“Tersangka berinisial KHS ini melakukan pembelian BBM jenis bio solar, setiap saat sebanyak 60 liter. Dia beli dan di tampung di rumahnya, setelah itu dijual ke SP V,” ungkap Kompol Agustina Sineri, Kamis (22/6/2023).

Pasca digrebek, Polisi menyita sedikitnya 35 jerigen berukuran 35 liter, berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton.
Modus dari tersangka, yakni BBM yang di beli oleh tersangka untuk dijual ke wilayah Satuan Pemukiman (SP).
“Modal yang dikeluarkannya sebesar Rp.8 juta. Harga perliter dari SPBU Rp.6.800, dia jual dengan harga Rp.11.500. Keuntungan yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp.5.000.700,” beber Wakapolresta Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, pihaknya masih mendalami aktivitas jual beli BBM secara ilegal yang dilakukan oleh KHS.
Pasalnya, tersangka saat diperiksa masih belum memberikan keterangan dengan sebenarnya.
“Kami masih mendalami saksi-saksi yang lain, karena pengakuan tersangka nilainya nol bagi kami,” tegas Fakaubun.
Terkait keterlibatan tersangka lain, kemudian sasaran penjualan serta penggunaan BBM tersebut juga masih di selidiki oleh penyidik.
Selain tersangka, ada 2 orang saksi lain yang ikut diperiksa. Sebab kedua saksi tersebut berada di dalam mobil saat dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, yang bersangkutan menjual kepada orang di SP V. Untuk penggunaannya juga kami belum tahu, dan masih kami dalami. Karena belum sempat terjual,” terang Kasat Reskrim.
Modusnya, terangkan membeli BBM subsidi jenis Bio Solar, melalui aplikasi My Pertamina.
Akibat perbuatannya, KHS disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar rupiah.(PS-01)