JAKARTA, PapuaStar.com– Belum lama ramai beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah
merencanakan setiap WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS
Kesehatan. Merespon kabar tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan
tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan
langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).
Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut.
Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.
Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Sementara itu, terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik
terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Rizzky mengatakan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya
pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.
Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
Post Views: 74