Berkas Lengkap, Kasus Pornografi Oknum Guru di Manokwari Resmi P-21

oleh -1048 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Manokwari, akhirnya melakukan tahap dua atau P-21, kasus pornografi yang melibatkan tersangka LK (26) oknum guru honorer dan korban LKS (28) seorang pegawai honorer.

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka kini sudah ditangan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Manokwari, melalui Kanit Tipidter Ipda. Abeg Guna Utama diruang kerjanya, Senin (17/7/2023).

“Terkait dengan laporan korban LKS, sudah di tahap duakan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat 14 Juli 2023,” ujar Kanit Tipidter.

Sebelumnya pada bulan Mei tahun 2023 telah terjadi tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh tersangka LK (26) terhadap korban LKS (28).

Caption Foto : Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama, melakukan registrasi untuk melimpahkan kasus Pornografi di Kejaksaan Negeri Manokwari/istimewa

Tersangka LK ini diketahui merupakan guru honorer disalah satu sekolah negeri dalam kota Manokwari. Yang bersangkutan juga adalah tetangga korban yang tinggal di komplek Kota Raja. Sementara korban LKS adalah pegawai honorer di salah satu instansi pada Pemprov Papua Barat.

“LK melakukan perekaman saat korban LKS mandi, sekitar pukul 06.30 WIT. Tindak pidana ini sudah 4 kali dilakukannya, dengan waktu yang beda-beda,” beber Abeg.

Tersangka rupanya diam-diam menyimpan rasa terhadap korban. Karena tak sempat mengungkapkannya, tersangka melakukan hal yang tidak senonoh itu.

“Setelah diperiksa, ada 4 video didalam HP tersangka. Objeknya semua adalah korban LKS. Modusnya untuk kepuasan dirinya sendiri,” lanjut Kanit Tipidter itu.

Dalam kasus ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari juga libatkan ahli digital forensik dari Polda Jayapura dan ahli hukum pidana.

Atas perbuatannya, tersangka LK disangkakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2022, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *