MANOKWARI, PapuaStar.com – Indonesia telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimulai tahun 2014 yang penyelenggaraannya diamanatkan kepada BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Dalam perjalanannya menjalankan Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya melalui Transformasi Mutu Layanan dengan peningkatan akses kanal layanan informasi dan pendaftaran berbasis digital salah satunya kepada badan usaha melalui aplikasi E-Dabu yang dapat memberikan kemudahan pendaftaran sebagai Peserta JKN.
Dalam pendaftaran peserta oleh badan usaha perlu adanya koordinasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya pengawasan terhadap Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Barat, Selasa (20/06/2023).
Dalam sambutannya Juniman Hutagaol, mengatakan BPJS Kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, bertindak untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Lingkup tugas antara lain melakukan atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, menerima bantuan iuran dari pemerintah dan mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk kepentingan peserta.
Dalam menjalankan tugas tersebut tentu saja banyak permasalahan yang dihadapi oleh pihak BPJS Kesehatan.
Salah satu hal yang biasanya sangat menjadi kendala adalah mengenai tunggakan pembayaran iuran kepesertaan dan juga mengenai kepatuhan dari pemilik usaha atau badan usaha untuk mendaftarakan pekerjanya sebagai peserta JKN.
“Untuk mengatasi berbagai permasalah tersebut dibentuklah forum koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan agar dapat tercapainya komunikasi yang baik antara para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana strategis,” ujar Juniman.
Juniman menjelaskan, berdasarkan data yang ada saat ini diketahui bahwa ada sekitar 982 Badan Usaha terdaftar pada wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari pada tahun 2023, dengan jumlah iuran kurang lebih sebesar dua milyar dan sebanyak 149 Badan Usaha yang menunggak dengan jumlah tunggakkan iuran kurang lebih sebesar 100 juta.
“Untuk menyelesaikan permasalahan diatas perlu adanya kesepahaman dalam mengambil kebijakan yang baik dan tentunya tidak akan memberatkan pihak manapun,” ucapnya.
Juniman berharap, melalui forum ini dapat terjalin pemahaman serta kerjasama yang baik antara para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan di wilayah Papua Barat.
Sehingga kita mampu memberikan pemecahan maupun saran serta gagasan terhadap permasalahan yang timbul dilapangan serta pada akhirnya kita dapat merumuskan rencana strategis kedepan tidak saja untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di provinsi Papua Barat.
“Pada saat ini juga saya mendorong peningkatan kualitas pelayanan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Sebab tidak dapat disangkal dengan peningkatan pelayanan memberikan pengaruh yang besar terhadap kepesertaan masyarakat maupun perusahan,” tambahnya.
Sementara itu, Plh. Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata, SKM., MM., AAAK menegaskan ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, yang juga menjadi komitmen bersama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat.
“Dari hasil pertemuan pada forum hari ini BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dapat menindaklanjuti terkait pendaftaran pekerja sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat.
Mengundang kembali badan usaha tidak patuh dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, membentuk tim koordinasi teknis di bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP dengan BPJS Kesehatan dan juga melakukan pemeriksaan kembali bersama dengan Transnaker Provinsi Papua Barat terkait badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan karyawannya,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan mengenai alur pelayanan peserta JKN agar ketika mengakses layanan kesehatan peserta dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
“Ketika sakit peserta terlebih dahulu harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jika membutuhkan perawatan atau pemeriksaan lebih lanjut maka dokter akan membuat rujukan ke rumah sakit.
Tetapi jika peserta dalam kategori gawat darurat maka dapat langsung berobat ke rumah sakit. Peserta tidak akan dijaminkan oleh BPJS Kesehatan jika tidak sesuai dengan alur pelayanan,” ucapnya.
Diakhir forum, Mangisi juga menegaskan BPJS Kesehatan akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Program JKN, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi-informasi terkini mengenai Program JKN.(PS-08)