Bupati Petronela Krenak: Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2021 SorSel 2025

oleh -409 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com-Pemerintah kabupaten Sorong Selatan telah melaksanakan kegiatan penyerahan SK CPNS optimalisasi formasi tahun 2021 SorSel 2025, di Ruang pertemuan sekretariat Daerah, Kamis (18/09/2025).

Bupati SorSel Petronela Krenak S sos m Tr Ap menyataka, Kepada  22 peserta penerima SK CPNS tahun 2025 formasi CPNS tahun 2021, pemerintah daerah telah menerima SK CPNS optimalisasi formasi CPNS tahun 2021, merupakan peserta yang spesial dari peserta – peserta sebelumya.Karena kenapa di nyatakan spesial proses penerimaan SK CPNS langsung di serahkan di Ruang pertemuan sekretariat Daerah.

Dikatakan Bupati 27 September sudah bisa bergabung dengan peserta yang sudah mendahului menerima SK CPNS yang telah sudah menjalankan tugas sebagai CPNS.untuk sama – sama mengikuti kegiatan lastar yang di laksanakan pada tahun ini. 

Lebih lanjut Bupati SorSel Petronela Krenak, juga mempertegas kepada 22 peserta harus tunjukkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, serta tunjukkan kompetensi dan hilangkan perilaku etika yang kurang bagus 

Selain itu, Menurut Bupati perempuan pertama di enam provinsi di tanah Papua yang biasa di sapa Nela Krenak menyatakan bahwa banyak sekali calon pegawai negeri sipil CPNS yang tidak pantas pemerintah daerah dapat mengusulkan atau mengangkat menjadi pegawai negeri

Dikarenakan CPNS pada tahun ini ada yang terdapat memiliki dedikasi yang baik terhadap pimpinan dan frontal, tidak patut juga tidak loyal terhadap pimpinan, bahkan frontal juga dengan pemerintah daerah.

Bupati mempertegas, tidak boleh ada yang mengkritisi pemerintah daerah di media sosial, tetapi harus memposisikan diri sebagai pegawai negeri sipil yang berwibawa, beretika dalam tugas dan tanggung yang di berikan pemerintah daerah melalui unit kerja dan memberikan masukan saran pendapat demi pembangunan kabupaten Sorong Selatan yang kita cintai bersama. 

Selain itu, Bupati tegaskan kepada Sekda masih terdapat CPNS yang melakukan tindakan seperti mengkritisi pemerintah daerah di media sosial maka yang bersangkutan di panggil untuk di lakukan pembinaan sesuai dengan undang-undang calon pegawai negeri sipil yang berlaku di negara Indonesia dan kalau masih terus melawan pemerintah daerah, akan memblokir gaji yang bersangkutan. 

Yang masih perilaku atau etika moral tidak beres medingan yang bersangkutan keluar dari calon pegawai negeri sipil CPNS atau ASN saja,” tegas Bupati kepada Sekda SorSel.(Thias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *