Ciptakan Sinergitas Aturan Adat dan Regulasi, Pemkab Sorong Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah

oleh -402 Dilihat

KABUPATEN SORONG,PapuaStar.com – Kasus permasalahan terkait tanah seakan tidak pernah habis khususnya di Papua secara keseluruhan, budaya dan adat kental membalut aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Sorong melalui dinas pertanahan menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Teknis terkait pengadaan tanah untuk umum diwilayah Kabupaten Sorong bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Distrik dan Kelurahan.

Kentalnya aturan adat dibumi Papua tidak lepas dari peran serta kepala suku yang memahami serta mengerti batas wilayah tertentu dari marga atau keret yang memiliki hak ulayat.

Karena itu meminimalisir sejumlah masalah yang kerap terjadi sosialisasi yang digelar melibatkan 32 Kepala distrik dan lurah di Kabupaten Sorong.

Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong Subur S.SiT mengungkapkan kegiatan yang berlangsung dengan menghadirkan perwakilan dari kementrian terkait membahas berbagai subjek,objek dan administratif yang terarah sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam ganti keuntungan.

“Jadi dibahas seluruh permasalahan yang terjadi khususnya regulasi pengadaan tanah untuk umum diwilayah Kabupaten Sorong, termasuk didalamnya ganti keuntungan saat ini menurut aturan adalah segala sesuatu dinilai oleh Appraisal tanah,” tutur Subur kepada sejumlah wartawan, usai sosialisasi, di Convention center Aimas-Kabupaten Sorong, Kamis (11/05/2022).

Dikatakan Subur, Artinya proses penaksiran harga tanah, dengan atau tanpa bangunan diatasnya ada harganya inilah yang kami sosialisasikan dengan harapan nanti disampaikan kembali oleh kepala-kepala distrik maupun lurah yang ada di Kabupaten Sorong.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan,” ucap Subur.

Selain itu subur mengungkapkan bahwa dengan kegiatan yang berlangsung aturan adat dan regulasi pemerintahan khususnya terkait pertanahan bisa memiliki sinergitas berkesinambungan sehingga dapat menciptakan keharmonisan bukan perselisihan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pencadangan tanah wilayah II Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR BPR, Jerydeta menuturkan, sosialisasi ini harus masif artinya terus berkesinambungan bila perlu hingga ketingkat RT/RW.

“Kendati demikian sebagai regulator kewajiban kami untuk mensosialisasikan hal ini,” terangnya.

Dipuncak acara kegiatan dibuka secara resmi oleh Assiten 3 bidang administrasi umum Pemerintahan Kabupaten Sorong Lepas Kalasuat yang ditandai dengan pemukulan Tifa.(PS-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *