MANOKWARI, PapuaStar.com – Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Dr Dian Natalisha MBA lakukan Pencangan Zona Integritas
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Menuju WBK/WBBM, di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (29/03/2022).
Semoga niat baik mencanangkan zona integritas di lingkungan Provinsi Papua Barat dapat berjalan serta pelayanan publik kedepan akan semakin lebih baik lagi.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Dr Dian Natalisha MBA, saat memberikan sambutan di hadapan 7 OPD, Biro dan Forkopimda Papua Barat, di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (29/03/2022).
Bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak K.H. Ma’ruf Amin dalam Visi Misi Tahun 2019-2024 memiliki komitmen besar dalam melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dilakukan untuk dapat mewujudkan harapan masyarakat atas kehadiran negara dalam wujud Pelayanan Publik.
“Lebih lanjut Dian Natalisha menuturkan, pelayanan publik yang cepat, pasti, dan terjangkau merupakan muara/ (outcome) dari proses Reformasi Birokrasi itu sendiri. Bapak Presiden juga mengingatkan kita bersama bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit,” jelasnya.
Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta keberhasilan pembangunan nasional, terdapat beberapa tujuan dan sasaran yang harus dicapai, yaitu bagaimana kita dapat mewujudkan: 1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2) Birokrasi yang kapabel; dan 3) Pelayanan publik yang prima.
“Dikatakan, tujuan dan sasaran tersebut akan bisa kita capai kalau 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi dapat dilaksanakan dengan baik, yang dalam prosesnya turut juga dibangun Zona Integritas untuk dapat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” bebernya.
Inti dari perwujudan WBK/WBBM yang paling krusial adalah penyelenggaraan pelayanan publik. Sudah sejatinya negara hadir bagi masyarakat dan demi kepentingan masyarakat.
“Maka untuk mewujudkan hal tersebut, pilar utama yang harus dibangun adalah pemenuhan kebijakan pelayanan publik, karena apabila hal ini dapat dipenuhi, maka peningkatan kualitas pelayanan publik bukanlah hanya sebuah keniscayaan,” ujar Dian Natalisha.
Kebijakan pelayanan publik merupakan sebuah rangkaian kolaborasi yang saling berkaitan dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Mulai dari hal yang paling dasar yaitu Standar Pelayanan yang merupakan fondasi utama dari penyelenggaraan layanan.
“Kemudian dalam penyusunannya wajib melibatkan masyarakat sebagai bentuk penerapan kebijakan pelayanan yang berbasis bukti (evidence-based policy) melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Serta komitmen atas perbaikan yang dilakukan melalui pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pengelolaan pengaduan melalui SP4N LAPOR!,” tandas Dian Natalisha.
Sedangkan, penyelenggaraan pelayanan publik yang prima tidak berdiri sendiri atas satu layanan tertentu. Perlu ada perwujudan layanan terintegrasi yang dikelola dengan baik. SAMSAT adalah wujud pelayanan terintegrasi yang paling dasar yang sudah lakukan selama ini. Maka dari itu, tahapan berikutnya adalah melakukan integrasi lintas layanan yang lebih luas dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Hal lain yang tidak kalah penting juga adalah pengembangan inovasi pelayanan publik yang diikutsertakan melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Sejak tahun 2014, instansi di Provinsi Papua Barat cukup banyak yang meraih penghargaan TOP 99 maupun TOP 45, bahkan hingga penghargaan internasional,” papar Dian Natalisha.
Seluruh kebijakan pelayanan ini perlu dijalankan dengan membentuk janji atas komitmen penuh kepada masyarakat melalui Maklumat Pelayanan.
“Untuk mengukur capaian kinerja penyelenggara pelayanan publik, Kementerian PANRB rutin melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan Publik (EKPP) yang menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik (IPP). Secara Nasional, terjadi peningkatan capaian IPP yang cukup signifikan dari tahun 2017 hingga tahun 2020. Namun pada tahun 2021, IPP nasional mengalami penurunan seiring dengan penambahan evaluasi yang signifikan,” ungkap Dian Natalisha.
Penambahan lokus ini berdampak pada IPP yang dicapai. Jika pada tahun 2020 Indeks Pelayanan Publik yaitu 3,84 atau masuk dalam kategori Baik (B) kemudian turun menjadi 3,79 pada tahun 2021, namun masih masuk dalam kategori Baik (B).
“Sementara itu, dari 13 Kab/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi yang dilakukan evaluasi di Papua Barat, rata-rata indeks yang dihasilkan yaitu 2,29 atau dalam kategori Cukup dengan Catatan (C-). Torehan tersendiri telah diukir oleh SAMSAT Manokwari, dimana telah mencapai kategori Pelayanan Prima, dengan IPP yang dihasilkan adalah sebesar 4,52,” tukasnya.
Dengan adanya capaian pelayanan prima pada SAMSAT Manokwari, diharapkan dapat menjadi role model bagi UPP lainnya, dan kedepan diharapkan nilai IPP Papua Barat dapat meningkat secara signifikan.
Dari keseluruhan peningkatan kualitas pelayanan publik yang ada, perlu dilakukan terobosan guna mempercepat peningkatan kualitas layanan. Hal ini dapat dilakukan melalui strategi pembinaan inovasi pelayanan publik, mulai dari pembentukan atau penciptaan, pengembangan, hingga pelembagaan inovasi.
Terobosan itulah yang kita pahami bersama sebagai inovasi pelayanan publik. Sejak digaungkannya gerakan One Agency One Innovation melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik telah menjadi motor reformasi birokrasi khususnya di bidang pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB mengatakan, sejak tahun 2014 hingga tahun 2021, jumlah inovasi yang terdaftar dalam KIPP meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021 yang lalu, sebanyak 3.178 inovasi berhasil terhimpun dalam KIPP melalui aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik, atau yang biasa kita kenal dengan Sinovik.
Dari Papua Barat terdapat 3 (tiga) instansi yang berhasil meraih penghargaan antara lain dari Pemprov Papua Barat, Kab. Fakfak, dan Kab Teluk Bintuni.
Terobosan terbaru yang berhasil meraih penghargaan adalah Mini Cattle Yard Solusi Pelayanan Terpadu (MC YARD SIPANDU) Sapi Potong dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat, yang berhasil mendapatkan penghargaan TOP 45.
Inovasi di Papua Barat juga pernah mengharumkan nama Indonesia dengan meraih penghargaan pada United Nations Public Service Awards atau UNPSA Tahun 2018. Program yang masuk merupakan Pengendalian Malaria melalui Sistem EDAT dari Kab Teluk Bintuni.
Dari Kepolisian juga turut berpartisipasi memberikan inovasi yang terbaik di tanah Papua. Hadir inovasi Rumbai Koteka Dari Polres Sorong Kota yang berhasil masuk TOP 45 pada KIPP tahun 2021.
Apresiasi tentunya harus kita berikan, dan teriring dengan harapan semoga di tahun 2022 ini akan semakin banyak inovasi yang didaftarkan dari tanah Papua, baik dari Provinsi Papua Barat maupun Provinsi Papua, sebagai bukti bahwa Indonesia Timur juga turut membangun Indonesia melalui inovasi pelayanan publik yang dikembangkannya. Tingkatan lebih lanjut dalam mendorong kualitas pelayanan publik yang prima adalah dengan melakukan integrasi layanan.
Dikatakan, melalui Perpres Nomor 89 Tahun 2021, pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan percepatan pembangunan Mal Pelayana Publik (MPP). Tujuan MPP terdiri dari 2 (dua) hal. Pertama, untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan. Kedua, untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Kemudahan berusaha diperlukan dalam menarik investasi, agar memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pemasukan pajak, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat.
Berikutnya berdasarkan peta sebaran Mal Pelayanan Publik di Indonesia saat ini, dapat kita lihat bersama bahwa pembentukan MPP masih terpusat di Pulau Jawa dengan 34 MPP.
Sedangkan untuk Pulau Sumatera terdapat 8 MPP, Pulau Kalimantan sebanyak 3 MPP, Pulau Bali dan Nusa Tenggara terdapat 3 MPP dan 7 MPP di Pulau Sulawesi.
Untuk itu, diperlukan upaya yang strategis dan konsisten untuk mendorong percepatan pembentukan MPP di seluruh Indonesia. Dengan adanya praktik baik dari pengintegrasian layanan, diharapkan akan hadir MPP pertama di tanah Papua dari Kab/Kota yang ada di Papua Barat.
Pada tahun 2018 yang lalu, almarhum Bupati Manokwari, Bapak Demas Mandacan, pernah menandatangani Komitmen Penyelenggaraan MPP dengan Menteri PANRB.
Diharapkan kedepan semakin banyak Kepala Daerah dari Tanah Papua yang berkomitmen seperti ini, dan dapat dengan tuntas merealisasikan komitmennya dalam bentuk diresmikannya MPP tersebut.
Pemenuhan kebijakan pelayanan publik pada dasarnya merupakan sebuah rangkaian kebijakan yang saling berkaitan. Sebagai bentuk percepatan reformasi birokrasi, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah harus saling berkolaborasi agar dapat menuntaskan pekerjaan besar ini. Terlebih Papua Barat merupakan daerah dengan potensi alam maupun wisata menjanjikan sudah selayaknya memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
“Dian Natalisha menambahkan, untuk itu saya sangat mendukung penuh niat baik Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk mencanangkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Pemerintah Daerah Papua Barat. Semoga dengan hal ini kualitas pelayanan publik dapat lebih baik lagi kedepannya, dan masyarakat merasakan kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.(PS-08)