MANOKWARI, PapuaStar.com – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, memastikan nama-nama yang lolos seleksi anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, sudah berada di Kementerian Dalam Negeri.
Usai sejumlah nama yang lolos verifikasi, dirinya telah menandatangani dan mengirimkan ke Kemendagri.
Selanjutnya, nama-nama calon anggota MRPB menjadi kewenangan Kemendagri, untuk dievaluasi dan di tetapkan menjadi anggota MRPB periode 2023-2027.
“Sudah saya tanda tangan. Nama-nama itu sudah ada di Kemendagri. Kita hanya urus yang agama, sedangkan kabupaten urus perempuan dan adat,” ungkap Waterpauw, Jumat (16/6/2023).
Walau demikian, Waterpauw merasa ada yang salah dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.
Pasalnya, kewenangan pemerintah provinsi dibatasi. Sementara sebagian besar kewenangan diberikan kepada pemerintah Kabupaten.
“Masa, mereka yang memutuskan, kemudian gubernur hanya mengantar ke Kemendagri. Itu kan aneh. Jadi aturannya itu kaki kepala. Kedepan kita akan perbaiki itu,” tandas Penjabat Gubernur Papua Barat itu.
Sebelumnya dari nama-nama yang diserahkan dari kabupaten, ada beberapa calon anggota MRPB yang terindikasi masih berafiliasi dengan partai politik.
Hal itu sudah dikonfirmasi kepada masing-masing bupati. Agar tidak ada lagi masalah dalam pencalonan anggota MRPB.
“Pansel juga bekerjasama dengan KPU, antisipasi ada yang berafiliasi dengan Parpol. Dan itu ada beberapa, tetapi sudah diimbau kepada para bupati untuk melakukan evaluasi terhadap yang terindikasi,” tutup mantan Kapolda Papua Barat itu.(PS-01)