MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah melewati sejumlah proses pemeriksaan kurang lebih 6 jam di Mapolres Manokwari, ketiga oknum aparat penyelenggara pemerintahan kampung Bakaro di Manokwari, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga tersangka diantaranya AM, LAB dan PM terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018 silam. Atas perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.533.987.004,43 juta.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama menjelaskan bahwasanya upaya pengembalian sudah dilakukan, namun sampai saat ini ketiga tersangka tidak mengembalikan uang tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian berkesimpulan yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.
“Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Manokwari, Rabu (10/8/2022).
Dari hasil gelar perkara, Iptu Arifal mengaku bahwa ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2017-2018 secara sadar dan atas kehendak sendiri melakukan pencairan dana desa untuk dikuasai bersama-sama.
“Tersangka tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakannya. Sehingga penggunaan Dana Desa tersebut terdapat beberapa Item kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan tidak tepat sasaran sesuai dengan Program dan Kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Bakaro (APBK) TA. 2018,” bebernya.
Terhadap kasus penyalahgunaan dana desa ini AM, LAB dan PM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 200 juta.(PS-01)