MANOKWARI, PapuaStar.com – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Manokwari membeberkan capaian kinerja selama tahun 2023, di aula kantor imigrasi Manokwari, Jumat (29/12/2023).
Salah satu capaian kinerja yang dijelaskan Imigrasi Manokwari adalah telah menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun kini menjadi 10 tahun. Dimulai pada tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukannya.
Kepala Imigrasi Manokwari Imam Teguh Adiyanto mengatakan, sudah melayani permohonan E-Paspor dan pemberian masa berlaku Paspor 10 tahun sejak per tanggal 12 Oktober 2022.
“Pemberlakuan paspor ini di seluruh Indonesia bukan hanya di Manokwari maka Pemberian masa berlaku paspor 10 tahun khusus bagi pemohon berusia di atas 17 tahun,” tuturnya dihadapan seluruh awak media yang hadir mengikuti press release, di lantai II Aula kantor Imigrasi Manokwari -Arfai, Jumat (29/12/2023).
Sedangkan bagi pemohon berusia di bawah 17 tahun masa berlaku buku paspor hanya 5 tahun.
“Dikarenakan wajah dari anak-anak di bawah 17 tahun ke bawah kecendrungan wajahnya masih bisa berubah-ubah,” terangnya.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
“Sedangkan untuk, Aturan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649,” jelas imam Adiyanto.
Ini sebenarnya bukan wacana baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun.
“Penerbitan paspor di imigrasi kelas I Non TPI Manokwari di tahun 2021 paspor biasa 48 halaman sebanyak 1.601 dan paspor elektronik 48 halaman 130 total keseluruhan 1.731,” bebernya.
Tahun 2023 paspor biasa 48 halaman 1.714 dan paspor elektronik 48 elektronik 1.067 keseluruhannya sebanyak 2.781.
“Jika dilihat angka komulatif keseluruhannya terdapat peningkatan penerbitan paspor sebanyak 160 % dan melebihi target 198%. Perlu diketahui, target penerbitan paspor tahun 2023 sebanyak 1.400,” tandas Imam Adiyanto.(PS-08)