Ini Hasil Pengungkapan Sindikat Narkoba oleh BNNP Papua Barat Periode Januari-Februari 2023

oleh -956 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Periode Januari hingga bulan Februari tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, telah menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

Dalam press release, Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, membeberkan bahwa ada 3 kali penangkapan, oleh tim Brantas.

Penangkapan pertama pada tanggal 23 Januari 2023. Yang mana BNNP Papua Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa barang diduga narkotika yang dibawah oleh tersangka MH, dari Jayapura Papua melewati jalur laut. MH berhasil ditangkap, saat berada di kapal menuju Kota Sorong.

Sebagian barang bukti diduga ganja, rupanya sudah diambil oleh rekan MH di Manokwari, sementara sisanya kurang lebih 300 gram yang akan dibawah ke Sorong, berhasil diamankan.

“23 Januari kita dapat informasi ganja dari Jayapura, dan kita tangkap di atas kapal. Tersangkanya adalah MH (Mikhael), barang bukti 17 bungkus dan total beratnya hampir 300 gram. Barang bukti lain sudah diambil rekannya. MH bawah dari Jayapura, tujuan Mkw (sudah diambil) dan Sorong,” beber Brigjen Pol. Heri Istu Hariono, Selasa (21/2/2023).

Berbeda dengan penangkapan kedua di tanggal 12 Februari 2023. Ini melibatkan 3 tersangka masing-masing MH alias Husein, GAS dan FP.

Barang bukti yang ditemukan juga terbilang sangat banyak. Asal dan tujuannya masih sama dengan penangkapan pertama, yakni dari Jayapura-Papua, tujuan kota Sorong.

“Kasus kedua di bulan 12 Februari. Tim gabungan kita bergerak dan berhasil di tangka pertama MH (Husein) di kapal, bawa ganja atas suruhan oleh GAS (Residivis) di temani FP. Barang buktinya 9,2 kg,” sambungnya.

Penangkapan ketiganya terjadi di kapal yang sama dengan penangkapan kedua. Dengan tersangka berinisial MMO dengan barang bukti sebanyak 58 plastik bening yang beratnya kurang lebih 1,9 kg.

Kegiatan pengungkapan narkotika ini, mencatat BNNP Papua Barat, telah menyelamatkan sedikitnya 60.000 jiwa.

Tersangka MH alias Mikhael, disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan 2, subsider 114 ayat 2. Sementara tersangka MH alias Husein, GAS dan FP, disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider pasal 114 ayat (2) Jo pasal 54 ayat ke (1) KUHP. Sedangkan tersangka MMO disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider 114 ayat (2). Kelimanya diganjar dengan kurungan penjara 20 tahun.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *