MANOKWARI, PapuaStar.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari hingga saat belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas. Dijelaskannya, keterlambatan penyerahan dokumen KUA PPAS ke DPRD disebabkan oleh adanya pemotongan anggaran yang bersumber dari dana Otsus oleh pemerintah provinsi Papua Barat.
Ironisnya, pemotongan anggaran itu dilakukan pada penghujung tahun 2021 ini ditengah seluruh kegiatan fisik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang berjalan.
“Ya kita akui benar bahwa draf KUA PPAS APBD Induk TA 2022 Manokwari, terlambat diserahkan ke DPRD, karena ada mines itu ya akibat Pemangkasan Dana Otsus oleh Pemprov Papua Barat, ditengah pekerjaan OPD sudah berjalan,” tandas Ferry Lukas kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/11/2021).
Sementara untuk APBD Perubahan, kata Ferry, juga tidak mencukupi untuk menutupi nilai anggaran yang telah terealisasi oleh semua OPD. Kondisi ini tentunya membuat pemerintah Kabupaten Manokwari sedikit kewalahan dalam mengajukan dokumen KUA PPAS.
“Jika pemangkasan itu dilakukan sejak bulan Juni maka pekerjaan di OPD juga tidak dilaksanakan. Dan kalaupun dilaksanakan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di setiap OPD. Tetapi pemangkasan tersebut baru dilakukan pemprov Papua Barat pada Oktober sehingga terjadi mines anggaran,” terang Ferry Lukas.
Kendati demikian, Ferry menambahkan bahwa format dokumen KUA PPAS sudah selesai dikerjakan.
Dirinya berharap ada solusi guna menutupi kekurangan anggaran akibat pemotongan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Papua Barat.
“Kami harus pinjam untuk menutupi anggaran kegiatan yang sudah terealisasi itu, kemudian diinput lagi dalam draf KUA PPAS untuk dibayarkan melalui APBD tahun 2022,” tutupnya.(PS-08)