Jika Tak Miliki Ijin, Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Akan Ditertibkan

oleh -311 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Maraknya tambang emas ilegal di Papua Barat tak berizin, terutama di Manokwari Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari – SP 7, Pegunungan Arfak, Kampung Miyanbou (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel) berpotensi merusak hutan akibat pembukaan lahan dan pengerukan material menggunakan ratusan unit ekskavator serta tak berizin.

Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat, Jan Piet Moso S.Sos. MM menegaskan, semua penambang emas di Papua Barat tak memiliki ijin, dikatagorikan ilegal maka akan lakukan penindakan tegas terhadap semua penambang emas ilegal.

“Jika memang mau membuka pertambangan emas, seharusnya memiliki ijin usaha pertambangan, terutama bagi mereka badan usaha yang akan melakukan eksplorasi terhadap komoditas tambang,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (11/04/2022).

Dikatakan Moso, bahwa semua yang dilakukan para penambang emas liar ini tidak memikirkan dampak kesehatan masyarakat sekitar dan lingkungan menjadi rusak. Yang tadinya sungai masih jernih airnya masyarakat bisa gunakan untuk mandi dan mencuci pakaian disitu.

“Kini air sudah keruh berwarna kecoklatan akibat penggunaan bahan kimia dan pengerukan tempat tambang emas. Tentunya, akan lakukan evaluasi dari dampak yang telah dilakukan para penambang liar dan terkait ijin.

Perlu diketahui, hanya 5 Provinsi yang ada di Indonesia telah diberikan kekhususan ijin pertambangan yaitu : Yogyakarta, Aceh, Diyey, Papua dan Papua Barat. UU Otonomi khusus Nomer 2 tahun 2021, UU cipta kerja, perijinan daerah, perijinan investasi daerah dan pelayanan perijinan daerah berbasis beresiko,” beber Moso.

Tentu masyarakat berhak mendapatkan jaminan untuk melakukan pengembangan usaha termasuk pertambangan. Akan tetapi itu semua harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Lebih lanjut Jan Moso menjelaskan, Provinsi Papua Barat mempunyai kewenangan mengeluarkan perijinan pertambangan. Walaupun wilayahnya berada di Kabupaten/kota tetap perijinannya berada pada domain Provinsi,” tegas mantan Kabag Biro Kesejahteraan Masyarakat Setda Papua Barat.

Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan rapat bersama pemkab Manokwari, pemkab pegunungan Arfak dan pemkab Mansel. Membicarakan terkait pertambangan liar yang dilakukan oleh Masyarakat dan mengambil tindakan tegas terhadap semua perusahaan penambang emas liar.

“Jan Piet Moso menambahkan, sampai hari ini tidak ada permohonan ijin dari pertambangan manapun. Bisa dikatakan semua penambang emas yang ada di Papua Barat adalah penambang liar karena tidak sesuai prosedur,” tandasnya.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *