MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Satuan Reskrim akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Mulyono, yang terjadi pada bulan April lalu.
Kasat Reskrim Polres Manokwari menuturkan bahwa kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan di Mulyono akan dilaksanakan pada Kamis 24 Juni mendatang.
“Rencananya Kamis besok. Tetap kita hadirkan pelaku dalam rekonstruksi,” ujar Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Rabu (23/6/2021)
Kegiatan rekonstruksi nanti Sat Reskrim Polres Manokwari akan menghadirkan kedua pelaku. Namun untuk lokasi rekonstruksinya dilakukan di Mako Polres Manokwari. Alasannya yakni faktor keamanan.
Berbeda dengan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan DW dan HS. Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Mulyono akan digelar di Mako Polres Manokwari, dengan alasan pertimbangan keamanan.
“Kita lakukan di Polres saja, karena pertimbangan keamanan,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan 1 orang pelaku berinisial AW, dan telah memeriksa 6 orang saksi. Terhadap pelaku di sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya insiden tersebut berawal dari keributan dua kelompok warga di Jl. Bumi Marina yang berujung aksi pembacokan, menyebabkan 1 korban berinisial FR meninggal dunia di lokasi kejadian dan 1 korban lainnya berinisial LA juga meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan rumah sakit oleh perawatan medis. (PS-01)