MANOKWARI, PapuaStar.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT ERIKSON TRIT Mayton Weya menuturkan, bahwa BEM merupakan organisasi intra kampus yang berperan sebagai lembaga eksekutif di tingkat universitas maupun institut.
Menurut Mayton Weya, BEM tidak hanya menjadi wadah aspirasi mahasiswa di lingkungan kampus, tetapi juga aktif mengadakan kegiatan dan aksi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia.
Salah satu isu yang menjadi perhatian mahasiswa adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Miras oplosan dan tambang Emas ilegal. Mayton Weya tegaskan, RKUHP yang digagas pemerintah untuk menggantikan KUHP warisan kolonial, dinilai masih memuat banyak pasal bermasalah sehingga mendapat penolakan dari mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Papua Barat.
“BEM hadir sebagai representasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kritik dan solusi atas kebijakan pemerintah. Kami menolak RKUHP karena sejumlah pasalnya dianggap berpotensi mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi,” trang Mayton Weya.
Tak hanya itu saja, kata Ketua BEM, pihaknya akan terus mengawal isu-isu hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat, serta mengajak mahasiswa di Manokwari untuk lebih kritis dan peduli terhadap dinamika sosial-politik yang terjadi di tanah air.
Post Views: 220