MANOKWARI, PapuaStar.com – Komunitas Ketapang Diving Manokwari, melaporkan insiden tabrakan terumbu karang oleh KM.Mitra Mulia, yang terjadi pada 17 September 2023 ke Polresta Manokwari.
Dalam proses hukum kedepan Komunitas Ketapang Diving Manokwari menggandeng sejumlah pengacara.
Dalam konferensi persnya, Ketua Komunitas Ketapang Diving Manokwari Alexander membenarkan bahwa laporan polisi sudah dilayangkan. Menurutnya, ini merupakan insiden kedua kalinya yang dilakukan oleh kapal yang berbeda.
Alex menjelaskan, kurang lebih terdapat terumbu karang jenis karang api sepanjang 80 meter rusak, akibat dihantam oleh KM.Mitra Mulia. Ini sangat berbahaya bagi ekosistem biota laut.
“Pengukuran awal kami sekitar 80 meter kerusakan yang terjadi. Jenis karang yang mengalami kerusakan yakni karang api,” terang Alexander, Rabu (20/9/2023).
Ironis lagi, tidak jauh dari lokasi kejadian terdapat transplantasi terumbu karang yang ditanam oleh delegasi Y20 dan W20. Potensi kerusakannya juga sangat besar, jika nanti proses evakuasi balai kapal dilakukan.
Ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, proses transparansi terumbu karang untuk habitat biota laut, sangat menguras waktu dan tenaga dari komunitas diving dan pemerhati lingkungan.
“20 meter dari lokasi kejadian, ada transparansi karang yang ditanam oleh delegasi Y20 dan W20. Sangat disayangkan jika nanti karang itu menjadi rusak,” sambungnya.
Sejalan dengan itu, tim kuasa hukum Ketapang Diving Manokwari Musa Mambrasar mengatakan timnya akan mengawal laporan polisi yang telah dibuat oleh kliennya hingga tuntas.
Dirinya juga meminta, polisi tidak menutup mata dengan kejadian tersebut. Karena selain sudah dua kali kejadian, kerusakan terumbu karang merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, Musa meminta polisi segera menaham kapten dan anak buah kapal selama proses hukum berjalan.
“Kami memastikan proses hukum pidana terus berjalan. Polisi harus memeriksa dan menahan kapten dan anak buah kapal, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Mambrasar.
Langkah hukum selanjutnya, kata Musa, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dengan terlapor pihak KM.Mitra Mulia. Beberapa pihak lain seperti KSOP juga berpotensi digugat.
“Untuk kerugian karang yang rusak, kami akan melakukan gugatan perdata. Pihak yang berpotensi menjadi tergugat sudah pasti pihak kapal. Tidak menutup kemungkinan pihak KSOP,” tutup Musa Mambrasar.(PS-01)