MANOKWARI, PapuaStar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (PJ) Bupati Sorong.
“Hal ini dibenarkan, Ali Fikri dikatakan, tim KPK (12/11/2023) pada dini hari lakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada sejumlah media, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/11/2023).
Ali Fikri menambahkan, KPK juga mengamankan beberapa pihak lainnya di Sorong dan Manokwari,” bebernya.
“Tak hanya itu saja, kata Ali Fikri diantaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Ali Fikri berjanji untuk perkembangan lainnya akan disampaikan secara terbuka.
Penjabat (PJ) Bupati Sorong diinformasikan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan pada Minggu (12/11/23) dinihari, Pj Bupati Sorong sempat bertemu dengan Kepala Keuangan Pemda Kabupaten Sorong.
Namun tidak diketahui kapan PJ.Bupati Sorong ini ditahan KPK. Informasi penangkapan PJ.Bupati Sorong ini dibuktikan dengan sejumlah ruangan yang disegel oleh KPK dengan tulisan dalam pengawasan KPK bergaris hitam merah diantaranya di kediaman Bupati Sorong yang digunakan untuk kantor dan ruang keuangan.
Salah satu anggota KPK RI, Dian Patria yang dikonfirmasi tidak membantah terkait informasi penahanan tersebut.
“Saya masih ada kegiatan di Jayapura, Kita tunggu saja dari Humas ya. Infonya BPK dulu yang dibungkus,” tulis Dian.(PS-08)