KPK Observasi Dua Kampung di Manokwari, Dorong Terwujudnya Desa Anti Korupsi

oleh -583 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dalam mengemban tugas pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan program trisula pemberantasan korupsi, yaitu melalui strategi pendidikan, strategi pencegahan, dan strategi penindakan.

Strategi pendidikan dilakukan KPK di Kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, dengan mengunjungi 2 kampung yakni Kampung Soribo dan kampung Udapi Hilir.

Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting, dihadapi masyarakat kampung Soribo, menjelaskan ada tiga strategi KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Strategi penindakan, kata Johnson adalah upaya terakhir dari KPK, yang berujung pada pelaku tindak pidana korupsi dipenjara, akibat perilaku yang menimbulkan kerugian negara.

Untuk strategi pencegahan, KPK dalam upaya membangun sistem manajemen pelayanan publik, yang tidak berpotensi terjadinya praktik korupsi. Dengan demikian, usaha para oknum yang hendak melakukan korupsi, dapat diminimalisir.

Caption Foto : Istimewa

Strategi yang ketiga yakni pendidikan atau edukasi kepada masyarakat. Ini lanjut Johnson, adalah upaya KPK untuk membangun cara berfikir masyarakat, bahwasanya konsekuensi dari suatu tindakan korupsi adalah dihadapkan dengan hukum.

“Maksud dan tujuan kami itu karena mengembang visi dan misi KPK. Sekarang ini strategi KPK ada tiga, yaitu penindakan. Disini strategi ketiga yang kami akan lakukan,” beber Johnson Ridwan Ginting, Selasa (7/2/2023).

Terwujudnya kampung anti korupsi, mengisyaratkan kepada aparat kampung dan stakholder, memiliki komitmen agar tidak korupsi, sembari menerapkan tatalaksana pemerintahan kampung yang benar.

Ini diperkuat dengan penguatan kualitas publik, dalam hal ini masyarakat dapat memainkan peran sebagai roll kontrol. Selain itu Partisipasi masyarakat melakukan komunikasi yang intens, mengawal program dan kinerja aparat kampung, dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.

“Ada 70.000 desa dan sumber ketahanan pangan umunya berasal dari desa. Maka itu harus dimulai dari desa. Sehingga model yang kami lakukan, adalah desa percontohan kampung anti korupsi. Kalau desa kita bina, dan suatu saat berkembang baik maka akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Johnson berharap, adanya sinergitas dan kerjasama antara masyarakat dan aparat kampung, untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.

Sebab, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh aparat kampung, tanpa ada pengawasan dan evaluasi dari masyarakat. Oleh sebab itu, peran masyarakat harus lebih aktif.

“Harapan kami, supaya masyarakat ikut berpartisipasi wujudkan desa anti korupsi,” tutup Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *