KPU Manokwari Buka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

oleh -576 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, akan membuka pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Aplena Rumaikew yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kata Aplena, pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten Manokwari resmi dibuka pada tanggal 1 Mei 2023, untuk mengikuti pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.

Para bakal calon diwajibkan mengajukan Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Dokumen pengajuan lain yakni Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON, disertai foto diri terbaru bakal calon.

Selain itu dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Manokwari, dalam bentuk digital diunggah ke Silon.

“Pengajuan tanggal 1 – 13 dari jam 08.00 – 16.00 WIT, sedangkan tgl 14 Mei dari jam 08.00 – 23.59 WIT. Tempat pengajuan di kantor KPU Kabupaten Manokwari,” beber Aplena, Senin (24/4/2023)

Usai pengajuan, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari, oleh KPU pada 15 Mei 2023.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *