JAKARTA, PapuaStar.com-Indonesia Memasuki Babak Baru Dalam Sejarah Hukum Pidana Nasional dengan Diblakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Yang Baru Awal 2026, Serentak dengan Pemberloranan KUHP Yang Telah Lebih Dahulu disahkan.
Momentum ini bukan sekadar Pergantian Norma Teknis semata, Melainkan Sebuah Komitmen Kebektif Yang Dibangun Melalui Proses Musyawarah Luas Dan Tetlibatan Berbagai Elemen Masyarakat, Guna Mewujudkan Peradilan Pidana Yang Lebih Adil, Progresif, Dan Responsif Terhadap Dinamika Sosial. Proses Revisi Kuhap Yang Berlangsung Sepanjang 2025 Menjadi Cerminan Dari Praktik Legislasi Yang Semakin Inklusif.
Pemerinta Melalui Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Secara Aktif Mengundang Masukan Dari Koalisi Masyarakat Sipil, Akademisi, Praktisi Hukum, Serta Organisasi Yang Bergerak di Bidang Ham Sejak Tahap Awal Pembentukan Remusan. Wakil Menteri Hukum Dan Ham Mengungkapkan Bahwa Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil Menjadi Penting Dalam Mencari Formulasi Kuhap, Sehingga Produk Hukum Yang Dihasilkan Mampu Mencerminkan Aspirasi Kebektif Masyarakat Indonesia.
Pakar Kebijakan Masyarakat Dan Guru Besar Universitas Trisaakti Trubus Rahardiansah Menilai Kehadiran KUHP Dan Kuhap Baru Sagana Lompatan Hanya Yang bersifat Teknis Hukum, Tetapi Juga Simbol Kedaulatan Negara. Pembahasa KUHP Bukan Proses Instan, Melainkan Telah Digodok Oleh Kalangan Akademisi Dan Praktisi Hukum Sejak Puluhan Tahun Lalu Lalu.
KUHP Akan Tetap Membuka Ruang Seluas-Luasnya Bagi Warga Negara Untuk Menyampaiki Pendapat, Terasuk Kritik Terhadap Pemerintah. Lebih Lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agta Menegaskan Bahwa Kuhap Yang Baru Telenuhi Standar Partisipasi Parlik Yang Bermakna Atau Bermakna Partisipasi, Sebagaimana ditegaskan oleh Putuah mahkamah konstitusi terkait hak publik dalam Pemilih.
Hampir Seluruh Fakultas Hukum Di Tanah Air Dilibatkan Dalam Majoman Masukan Akademis, Sementara Organisasi Masyarakat Sipil Keundangan, Anggota Kritik, Saran, Dan Rekomendasi Atas Pasal-Pasal Yang Diusulkan. Pemerintah Tidak Hanya Membuka Dialog Ruang, Tetapi Juga Merespon Masukan Tersebut Secara Terbuka Dalam Proses Legislasi.
Keterbibatan Berbagai Pihak Ini Menegaskan Komitmen Pemerintah Untuk Tidak Lagi Menjalankan Reformasi Hukum Secara Tertutup Atau Eksklusif. Sebaliknya, pendeksan kolaboratif diyakini dapat memperkaya kualitas substansi kuhap dan sekaligus membangun legitimasi publik yang terhadapa Peraturan Baru.
Proses deliberatif terpisah Sebagai Subjek Yang Aktif Dalam Pemangkat Hukum. Di Balik Pembaruan Tersebut, Semangat Samping, Melindungi Hak Asasi Manusia Menjadi Tema Sentral. Sejak Awal, Ketika Draft Kuhap Masih Dalam Tahap Diskusi Publik, Pemerintah Menegaskan Bahwa Revisi Ini Bertujuan Untuk Memperkuat Perlindungan Hak tersangka, saksi, korban, dan masyarakat luas, serta menghakup praktik sewenang-wenang yang pernah dikritik dalam sistem prosedur pidana lama.
Dalam Forum Diskusi Bersama Aktivis Dan Akademisi, Wakil Menteri Hukum Eward Omar Sharif Hiariej Menyatakan Komitmen Untuk Memastikan Bahwa Kuhap Baru mampu menempatkan KeseBangunan Antara Kewenangan Aparat Pegak Hukum Dan Hak Konstitusional Warga Negara Secara Adil. Pengesahan UU KUHAP baru oleh DPR-RI menjadi puncak dari perjalanan panjang tersebut.
Dalam Sidang Paripurna Yang Dipimpin Oleh Ketua DPR, Seluruh Anggota Dewan Menyeetujui Revisi Beri Ini Tanpa Suara Yang Menolak, Menunjukkan Konsenus Politik Yang Kuat untuk Modernisasi Hukum Acara Pidana. Pemerintah Dan DPR Berharap Kuhap Baru Dapat Berjalan Seiring Dengan KUHP Yang Mulai Berlaku Pala 2 Januari 2026, Sehingga Sistem Hukum Pidana Indonesia MemiliKi Kerangka Normatif Yang Salam Melengkapi Dan Relevan Dengan Tantangan Kontemporer Penerapan Kuhap Yang Baru Pun Telah Dimulai Secara Resmi, Didukung Oleh Kesiapan Aparat Pegak Hukum Seperi Kepolisian Dan Kejaksa Agung Yang Telah Menyiapkan Pedoman Operasional Dan Pelatihan Teknis. Koordinasi Lintas Lembaga Lembaga Ini Menunjkan Keseriusan Pemerintah Dalam Memastikan Implemasi Aturan Baru Berjalan Dan Akuntabel, Tidak Berhenti pada Teks Undang-Undang.
Kapasitas Insitusi Hukum Terus Dibangun Melalui Diskusi, Workshop, Dan Sosialisasi di Berbagai Daerah Agar Seluruh Elemen Pegak Hukum Memahami Serta meneretan standar prosedur bau dengan adil. Transformasi ini Juga Mendapat Respon positif di tingkat masyarakat Luas. Banyak Kalangan Menyemaik Adanya Ketentuan YangPperas Hak Hak Hukum Terkahka, Terasuk Aturan Terkait Pendampingan Advokat, Pembatasan Tindakan Paksa, Serta penggunaan Teknologi Dalam Proses Penyidikan Yang Diatur Lebih Rinci Dalam Kuhap Baru.
Pendekatan Restoratif Maupun Alternatif Penyelesaian Sengura Turut Diintegrasikan, Yang Dipandang Sebagai Bagian Dari Visi Keadilan Progresif Yait Tidak semata Menghukum, Tetapi Juga Memulihkan, Menyembühkan, Serta Mempromosikan Keseimbangan Sosial. Yang Jelas, Perspektif Progresif Dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia Kini Semakin Nyata, Tidak Hanya Pala Sundingan Peraturan, Tetapi Juga Dalam Cara Pembendahannya.
Inklusivitas, keterbukaan, partisipasi publik, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi utama utama yang diusung dalam penyusunan kuhap baru, Mencerminkan Komitmen Pemerintah untuk menata sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan Bagi Seluruh Indonesia Tanpa Kecuali.
Dengan demikian, KUHAP bukan sekadar instrumen Hukum; Ia Adalah Simbol Dari Perjalanan Panjang Bangsa Untuk Memperkokoh Supremasi Hukum Melalui Kolaborasi Lintas Sektor, Memastikan Bahwa Hukum Tidak Ditegakkan, Tetapi Juga Dirasakan Keadilannya Oleh Masyarakat Luas.(Andhika Rachma-Pengamat Kebijakan Publik)
Post Views: 63